Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tindak Tegas, Kejaksaan Catat Dua Kasus Judi Daring Ditangani Polda Jateng

📅 Jumat, 12 Jul 2024, 00:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Kejaksaan Catat Dua Kasus Judi Daring Ditangani Polda Jateng Doc: ANTARA/I.C. Senjaya
Ket. Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sunarwan.

Semarang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mencatat dua kasus tindak pidana judi daring yang sedang ditangani kepolisian yang nantinya akan dilimpahkan ke kejaksaan setempat.

"Kejaksaan tinggi sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari kepolisian," kata Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sunarwan di Semarang, Kamis.

Menurut dia, dua perkara yang ditangani oleh Polda Jawa Tengah tersebut salah satu lokasi pengungkapannya berada di Semarang.

Ia menuturkan penyidik kepolisian masih memroses kedua perkara tersebut yang jika sudah lengkap dan memenuhi syarat akan segera dilimpahkan ke penuntutan.

Selain menangani tindak pidana judi daring, lanjut dia, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah juga melakukan upaya pencegahan praktik judi daring di internal organisasi penegak hukum tersebut.

Ia menjelaskan, pemetaan dan pengawasan ketat dilakukan terhadap pegawai kejaksaan di berbagai daerah.

Ia menegaskan sanksi disiplin menanti para pegawai kejaksaan yang tersangkut judi daring.

Bahkan, ia memastikan pegawai yang terbukti melanggar tindak pidana perjudian juga akan diproses hukum.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Tiongkok Luncurkan Satelit ...
Luar Negeri
Qatar Dorong Negara Teluk H...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.