Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tindak Tegas, Imigrasi Tasikmalaya Deportasi Satu WNA karena Kasus Narkoba

📅 Kamis, 09 Mei 2024, 04:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Imigrasi Tasikmalaya Deportasi Satu WNA karena Kasus Narkoba Doc: ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Tasikmalaya
Ket. Petugas Imigrasi membawa WNA Republik Rakyat Tiongkok (RRT) untuk dideportasi karena sudah menjalani hukuman terkait kasus narkoba di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Senin (6/5/2024).

Tasikmalaya - Kantor Imigrasi Tasikmalaya mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) inisial XB (40) ke negara asalnya Republik Rakyat Tiongkok (RRT) karena sudah selesai menjalani hukuman pidana terkait kasus narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya (narkoba).

"Berdasarkan peraturan keimigrasian, selanjutnya XB dikenakan pasal 75 Ayat 1 dan 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dideportasi serta masuk daftar penangkalan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya Surjono di Tasikmalaya, Rabu.

Ia menuturkan sesuai dengan aturan yang berlaku seorang WNA RRT itu dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Senin (6/5).

WNA itu, kata dia, sudah selesai menjalani hukuman pidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Banjar, setelah dinyatakan bebas lalu menjalani penahanan di Kantor Imigrasi Tasikmalaya untuk menunggu pelaksanaan deportasi.

"WNA RRT tersebut telah diserahterimakan pasca-kebebasannya dari Lapas Kelas II Banjar pada Selasa (9/4), dan kemudian menjalani proses pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Tasikmalaya sambil menunggu deportasi," kata Surjono.

Ia mengatakan, WNA itu menjalani hukuman pidana penjara setelah diputus bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada 7 Agustus 2018 lalu.

Putusan pendeportasian terhadap WNA bermasalah itu, kata Surjono, merupakan bukti komitmen Kemenkumham Provinsi Jawa Barat dalam penegakan hukum keimigrasian.

Tindakan tegas itu, lanjut dia, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi WNA lain agar dapat mematuhi, menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia, jika tidak maka akan ada sanksinya yaitu dideportasi.

Ia menambahkan Kantor Imigrasi Tasikmalaya juga terus bersinergidengan instansi lain untuk memastikan seluruh WNA yang ada di wilayah tugas Imigrasi Tasikmalaya tidak bermasalah.

"Kami juga akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa WNA yang berada di wilayah hukum Tasikmalaya dan sekitarnya mematuhi peraturan dan norma yang berlaku," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
Megapolitan
Polres Metro Bekasi Kota Be...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.