Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan WN Spanyol Divonis 18 Tahun Penjara

📅 Rabu, 25 Feb 2026, 16:12 WIB | Oleh:
Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan WN Spanyol Divonis 18 Tahun Penjara Doc: ANTARA/Dhimas BP
Ket. Dua terdakwa pembunuhan Warga Negara Spanyol Maria Matilda Munoz Cazorla, Suhaeli (kanan) dan Heri (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (25/2).

MATARAM -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis masing-masing 18 tahun penjara kepada Suhaeli dan Heri yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan warga negara asing asal Spanyol Maria Matilda Munoz Cazorla.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Suhaeli dan terdakwa dua Heri dengan pidana hukuman masing-masing selama 18 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Kelik Trimargo pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.

Majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa yang menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan pertama alternatif kesatu terkait Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Maria Matilda Munoz Cazorla," ucapnya.

Adapun pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman tersebut dengan melihat fakta yang terungkap dalam persidangan, baik dari keterangan saksi, ahli, maupun barang bukti yang telah dihadirkan di hadapan majelis hakim.

Senada dengan materi tuntutan jaksa, pemenuhan unsur pidana tentang pembunuhan berencana itu berkaitan dengan niat dari kedua terdakwa yang pada awalnya akan mencuri barang berharga milik korban.

Maria Matilda tewas dengan jenazah ditemukan terkubur di pesisir pantai kawasan Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, sekitar satu bulan usai dibunuh kedua pelaku pada awal Juli 2025.

Keberadaan jenazah Maria Matilda terungkap usai kepolisian menangkap kedua pelaku dari hasil pelacakan telepon seluler korban yang digadai di wilayah Lombok Barat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Naomi Siap Hadapi Elise Mer...
Megapolitan
BMKG Prakirakan Jakarta Ber...

Gelombang Panas Eropa: Menara Eiffel Ditutup Sementara

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Gelombang Panas Eropa: Mena...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.