Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tiga Mantan Kadis ESDM Didakwa Korupsi Timah Rugikan Negara Rp300 Triliun

Foto : ANTARA/Aprillio Akbar

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Suranto Wibowo (kiri) dan Amir Syahbana (kanan) bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bangka Belitung didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. tahun 2015-2022 sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

Tiga orang terdakwaitu adalahKadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024 Amir Syahbana, serta Pelaksana Tugas Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret hingga ????Desember 2019 Rusbani alias Bani.

Jaksa Penuntut UmumArdito Muwardi dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, menduga korupsi dilakukan tiga terdakwadengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi atau dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan, yang bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, suatu korporasi, sehingga merugikan keuangan negara.

"Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3junctoPasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasArdito.

JPU menjelaskanSurantosaat menjabat sebagai Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019 menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) periode 2015-2019 yang isinya tidak benar terhadap limasmelter.

Lima smelter dimaksud, yaitu PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya, CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya, PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, serta PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.

RKAB tersebut, kata JPU, seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya, akan tetapi RKAB juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Selain itu, Suranto juga dinilai secara melawan hukum tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kelima perusahaansmelterbeserta perusahaan afiliasinya tersebut, yang melakukan kegiatan pertambangan tidak sesuai dengan RKAB yang telah disetujui pada periode 2015-2019.

JPU menuturkan perbuatan itu mengakibatkan tidak terlaksananya tata kelola usaha pertambangan yang baik sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Karena pada kenyataannya RKAB yang telah disetujui tersebut hanya formalitas untuk mengakomodir pengambilan dan pengelolaan bijih timah secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah," ucap JPU.

Tak hanya itu, JPU menambahkan, Suranto juga telah menerima fasilitas berupa hotel dan transportasi dari PT Stanindo Inti Perkasa.

Sementara itu, JPU menuturkan Bani dan Amir Syahbana disangkakan telah melakukan pembiaran atas kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah yang dilakukan PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Binasentosa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, serta PT Sariwiguna Binasentosa.

Kegiatan penambangan itu tidak tertuang dalam RKAB PT Timah maupun RKAB limasmelterbeserta perusahaan afiliasinya yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan-kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top