Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tersandung Kasus Narkoba, Polda Metro Tetapkan Aktor Revaldo untuk Direhabilitasi

Foto : ANTARA/Galih Pradipta

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) mendengarkan keterangan aktor Revaldo Fifaldi Suria Permana (kiri) saat rilis kasus narkoba di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/1/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Aktor Revaldo ditetapkan untuk direhabilitasi lantaran yang bersangkutan belum pernah mendapatkan rehabilitasi meski sudah tiga kali tersandung kasus narkotika.

Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkapkan aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana ditetapkan untuk direhabilitasi lantaran yang bersangkutan belum pernah mendapatkan rehabilitasi meski sudah tiga kali tersandung kasus narkotika.

"Kedua (kasus) sebelum dilakukannya penangkapan, ini belum pernah dilakukan rehab," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Sabtu.

Trunoyudo menerangkan bahwa keputusan rehabilitasi terhadap Revaldo bukan diputuskan oleh penyidik.

Keputusan rehabilitasi diambil berdasarkan rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu yang beranggotakan polisi, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta dan instansi terkait lainnya.

Dia juga menegaskan rehabilitasi tidak menghentikan proses hukum terhadap Revaldo.

"Saya sampaikan ini proses (hukum) tetap jalan dan kemudian hak untuk pemberian kesehatannya maupun psikisnya ini harus di rehab. Tapi bukan berarti menghapuskan tindak pidananya," ujarnya.

Revaldo ditangkap pada Selasa (10/1) pagi sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti antara lain tiga plastik klip berisi ganja masing-masing seberat 0,51 gram, 0,33 gram dan 0,39 gram, serta dua butir pil ekstasi.

Yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Penangkapan ini menjadi ketiga kalinya Revaldo berurusan dengan aparat penegak hukum terkait penyalahgunaan narkotika. Revaldo pertama kali ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jaksel pada 10 April 2006.

Yang bersangkutan kemudian menjalani proses hukum dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kemudian pada 20 Juli 2010 yang bersangkutan kembali ditangkap oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Revaldo tertangkap tangan membawa sabu sebanyak 50 gram di Jakarta Barat, Selasa (20/7/2010).

Polisi menciduk artis Ibu Kota itu saat bertransaksi pembelian sabu dengan seorang bandar narkoba. Pada kasus kedua tersebut majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Revaldo.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top