Terpidana Zina Pingsan di Atas Panggung Usai Jalani Hukuman 100 Kali Cambuk di Aceh Barat
📅 Kamis, 30 Okt 2025, 18:50 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
MEULABOH - NS (34) seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Aceh Jaya pingsan seusai menjalani pidana 100 kali cambuk, di Lapangan Teuku Umar Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
“Saat ini terpidana dalam penanganan medis,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Darma Mustika kepada wartawan di Meulaboh, Kamis (30/10).
Awalnya, eksekusi pidana cambuk terhadap NS sempat dihentikan beberapa kali oleh jaksa eksekutor Kejari Aceh Barat karena pelaku meringis kesakitan.
Tim dokter juga turut memeriksa kondisi kesehatan terpidana, dan setelah terpidana menyatakan sanggup menjalani hukuman cambuk, ia kembali hadir di panggung eksekusi.
Meski sempat dihentikan beberapa kali dengan berlinang air mata dan menahan rasa sakit, NS akhirnya mampu menjalani 100 kali cambuk, hingga akhirnya ia pingsan di atas panggung.
Sebaiknya Anda baca juga:
Petugas medis bersama jaksa kemudian membawa terpidana NS ke ambulans, guna selanjutnya mendapatkan perawatan medis.
Sebelumnya, ia divonis hukuman 100 kali cambuk oleh Mahkamah Syar’iyah Meulaboh karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan zina, bersama pasangannya ZK, asal Kecamatan Teunom Aceh Jaya.
Begitu juga ZK juga divonis 100 kali cambuk karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran syariat Islam.
Sebaiknya Anda baca juga:
Keduanya sebelumnya tertangkap petugas pada Sabtu, 16 November 2024 ketika keduanya kedapatan berada di dalam sebuah losmen di ruas Jalan Sultan Iskandar Muda, Desa Kuta Padang, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Keduanya tidak dapat memperlihatkan surat atau buku nikah, sehingga kemudian menjalani proses hukum sesuai penerapan syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Keduanya melanggar terbukti melakukan tindak pidana/Jinayat Zina, Ikhtilath dan khalwat melanggar Pasal 33 ayat (1) jo 25 ayat (1) jo. Pasal 1 Angka 26 jo. Pasal 23 ayat (1) jo Pasal 1 angka 24 jo. Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sementara itu, terpidana ZK juga meringis kesakitan saat menjalani eksekusi cambuk, dan hukuman terhadap dirinya sempat dihentikan beberapa kali karena terpidana kesakitan dan harus diperiksa kondisi kesehatannya.
Dalam eksekusi cambuk yang turut disaksikan para pejabat daerah dan masyarakat, Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga turut mengeksekusi dua terpidana lainnya dalam kasus ikhtilat.
Ikhtilat merupakan percampuran atau perbauran antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya di satu tempat atau kegiatan, baik secara kelompok maupun individu.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!