Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Sabtu, 19 Okt 2024, 00:22 WIB

Terobosan Cerdas, BNPT Apresiasi Pembentukan Pedoman Penanganan Anak Korban Terorisme

Sekretaris Utama BNPT Bangbang Surono dalam kegiatan Diseminasi Pedoman Mekanisme Koordinasi Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta, Jumat (18/10/2024).

Foto: ANTARA/HO-BNPT RI

Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengapresiasi pembentukan Pedoman Mekanisme Koordinasi Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme yang disusun oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Dalam kegiatan Diseminasi Pedoman Mekanisme Koordinasi Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta, Jumat, Sekretaris Utama BNPT Bangbang Surono berharap pedoman tersebut dapat menjaga prinsip-prinsip perlindungan anak.

"Hal ini sejalan dengan kerangka hukum nasional dan tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan serta mengakhiri segala bentuk kekerasan terhadap anak," kata Bangbang seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi.

Penyusunan pedoman itu didukung oleh mitra pembangunan seperti Badan PBB untuk pembangunan (United Nations Development Programme/UNDP), Badan PBB untuk urusan narkoba dan kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime/UNODC), serta Dana Anak-Anak PBB (United Nations Children's Fund/UNICEF).

Menurut Bangbang, bantuan dan dukungan itu merupakan bentuk komitmen berkelanjutan mendukung Pemerintah Indonesia dalam penanganan anak korban jaringan terorisme di tanah air.

Ia menuturkan implementasi pedoman tersebut menjadi bagian dari peraturan Menteri PPPA yang sudah ada, sehingga diharapkan dapat memperkuat berbagai regulasi nasional dan memastikan respons yang terkoordinasi di pemerintahan pusat maupun daerah.

Selain itu, diharapkan pula dapat memastikan penanganan konsisten dan efektif di tiga aspek bidang yang saling terkait, yaitu pencegahan, rehabilitasi, dan reintegrasi serta peradilan anak.

Sementara itu, Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati atau akrab disapa Bintang Puspayoga menyebutkan bahwa pedoman tersebut menjadi bukti konkret dari komitmen pemerintah dalam melindungi anak-anak Indonesia.

Dia mengatakan anak-anak yang terlibat dalam aksi terorisme merupakan korban dari propaganda jaringan teroris.

"Semoga kegiatan ini bisa menjadi momentum untuk meningkatkan upaya perlindungan anak-anak Indonesia dari ancaman jaringan terorisme demi mewujudkan anak-anak berkualitas menuju Indonesia Emas 2045," kata Bintang dalam kesempatan yang sama.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.