Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tawuran Sesama Mahasiswa Universitas Hasanuddin, Delapan Orang Ditangkap dan Dijadikan Tersangka

📅 Senin, 20 Mar 2023, 18:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tawuran Sesama Mahasiswa Universitas Hasanuddin, Delapan Orang Ditangkap dan Dijadikan Tersangka Doc: Antara
Ket. Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol (dua kiri) bersama jajarannya menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penganiayaan saat tawuran di kampus Unhas saat rilis kasus di halaman kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (20/3/2023).

Makassar - Sebanyak delapan orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka buntut dari tawuran hingga melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Fakultas Peternakan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan.

"Ada delapan orang, lima mahasiswa studi peternakan, dua mahasiswa studi kelautan, satucleaning service (petugas kebersihan) ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol saat rilis kasus, Senin (20/3).

Untuk inisial tersangka tujuh mahasiswa masing-masing YP (20), Y (19), MFM (19), MFI (20), MI (21), CIW (24), KZD (24), dan petugas kebersihan berinisial A (20).

Sedangkan korban pengeroyokan diketahui bernama Fadel Azka Pratama (23) menderita luka pada bagian kepala dan tangannya usai dikeroyok.

Ia mengatakan kedua kelompok mahasiswa ini terlibat perkelahian setelah salah seorang mahasiswa Fakultas Peternakan dikeroyok mahasiswa Fakultas Kelautan dan videonya viral di media sosial. Aksi itu kemudian memantik rekannya untuk menyerang balik.

Dari kejadian itu, polisi mendapat laporan dan langsung melakukan penyelidikan hingga mengamankan terduga pelaku penyerangan dalam tawuran tersebut. Untuk pemicu pasti perkelahian masih dalam penyelidikan.

"Jadi, kejadiannya itu pada 18 Maret mereka terlibat keributan, lalu terjadi aksi balas dendam hingga mereka melakukan pengeroyokan. Mereka ini saling jaga gengsi antara kedua fakultas," kata Ridwan.

Para tersangka yang berstatus mahasiswa ini dari Fakultas Peternakan ada empat orang semester empat, dan dari Fakultas Kelautan ada satu orang semester akhir. Sedangkan untuk petugas kebersihan yang terlibat karena terkena lemparan hingga ikut mengeroyok korban.

Mengenai sanksi hukum atas kejadian tersebut, tambah Ridwan tersangka dikenakan pasal 170 KHUPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas tujuh tahun penjara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.