Tangerang Beri Remisi Natal
Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beserta petugas melakukan tarian kolosal di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten.
TANGERANG - Dalam rangka perayaan Natal 2023, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Tangerang, Banten, memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi khusus untuk 23 narapidana.
"Narapidana Rutan Tangerang yang mendapat remisi khusus sebanyak 23 orang tahun ini. Ada yang dua bulan dan ada 15 hari, " kata Kalapas Kelas II A Tangerang, Yekti Apriyanti, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan pemberian remisi tersebut merupakan hak narapidana (napi) yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Menurutnya, ini sesuai dengan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2013. Isinya tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB), yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana 6 bulan," katanya.
Yekti menambahkan, di Lapas Tangerang ada 33 napi yang beragama Nasrani, namun hanya 23 orang yang mendapat remisi Natal. Yang tidak mendapat remisi 10 orang. Dua orang menjalani subsider. Dua lagi belum menjalani 6 bulan pidana. "Enam lagi berstatus tahanan," katanya.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan remisi khusus (RK) Natal kepada 15.922 napi beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Raya Natal 2023.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya