Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Susul Australia, PM Selandia Baru Usulkan Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

📅 Selasa, 06 Mei 2025, 09:35 WIB | Oleh:
Susul Australia, PM Selandia Baru Usulkan Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Doc: New Straits Times

SYDNEY - Perdana Menteri Selandia Baru pada hari Selasa (6/5) mengusulkan pelarangan media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun, menekankan perlunya melindungi mereka dari bahaya platform teknologi besar.

Regulator di seluruh dunia tengah bergulat dengan cara menjaga anak-anak tetap aman saat daring, karena media sosial semakin dibanjiri konten kekerasan dan mengganggu.

Perdana Menteri Christopher Luxon meluncurkan rancangan undang-undang yang akan memaksa perusahaan media sosial untuk memverifikasi pengguna berusia minimal 16 tahun, atau menghadapi denda hingga 2 juta dollar Selandia Baru (1,2 juta dollar AS). 

Larangan yang diusulkan dimodelkan berdasarkan larangan Australia, yang berada di garis depan upaya global untuk mengatur media sosial. 

"Ini tentang melindungi anak-anak kita. Ini tentang memastikan perusahaan media sosial memainkan peran mereka dalam menjaga anak-anak kita tetap aman," kata Luxon.

Tidak jelas kapan undang-undang itu akan diperkenalkan ke parlemen, tetapi Luxon mengatakan ia berharap dapat memperoleh dukungan dari seluruh majelis.

Undang-undang tersebut dirancang oleh Partai Nasional sayap kanan-tengah Luxon, anggota terbesar dalam koalisi pemerintahan tiga arah Selandia Baru. 

Agar dapat diloloskan, mereka memerlukan dukungan dari dua mitra koalisi Luxon lainnya. 

"Orang tua terus-menerus memberi tahu kami mereka benar-benar khawatir tentang dampak media sosial terhadap anak-anak mereka," kata Luxon. 

"Dan mereka mengatakan benar-benar kesulitan dalam mengelola akses ke media sosial."

Australia meloloskan undang-undang penting pada bulan November yang melarang anak di bawah 16 tahun dari media sosial -- salah satu tindakan keras terberat di dunia terhadap situs populer seperti Facebook, Instagram dan X.

Langkah ini memicu reaksi keras dari perusahaan teknologi besar yang menggambarkan undang-undang tersebut sebagai "terburu-buru", "tidak jelas", dan "bermasalah". 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Dongkrak Kedatangan Turis, ...
Rona
Sering Melotot Belum Tentu ...
Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
Daerah
Siswa Jalani Ujian Kenaikan...

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

34 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.