Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Surati Presiden ke-22 Kalinya, Kaligis Minta Uang Tabungannya di Jiwasraya Dikembalikan

Foto : istimewa

Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis

A   A   A   Pengaturan Font

Advokat senior, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, melayangkan surat ke Presiden RI Joko Widodo, memohon agar uang tabungannya sebesar 30 miliar rupiah di Jiwasraya segera dikembalikan. Dasar hukum pengembalian uang itu karena telah ada Perjanjian Protection Plan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

JAKARTA - Advokat senior, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, melayangkan surat ke Presiden RI Joko Widodo, memohon agar uang tabungannya sebesar 30 miliar rupiah di Jiwasraya segera dikembalikan. Dasar hukum pengembalian uang itu karena telah ada Perjanjian Protection Plan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut Kaligis, surat tertanggal 21 Februari 2024, merupakan surat ke-22 yang dilayangkan ke Presiden, melalui Sekretariat Negara. Dalam surat yang diajukannya, Kaligis pertama kali mengucapkan permohonan maaf telah mengganggu kesibukan Bapak Presiden. "Perkenankanlah saya, Otto Cornelis Kaligis (O.C.KALIGIS), selanjutnya disebut di sini Pemohon, melalui surat saya yang ke-22, memohon kepada Bapak agar tabungan saya di Jiwasraya dikembalikan kepada saya. Saya mohon maaf sebesar- besarnya, bila di tengah kesibukan Bapak Presiden, saya memohon hal ini, melalui surat ini, karena segala upaya hukum telah saya lakukan, tanpa hasil," kata Kaligis, dalam keterangan tertulis ke awak media, pada Jumat (23/2).

Ditambahkannya, dalam perkaranya, pihak pengadilan telah memanggil Jiwasraya dan Menteri BUMN Erick Thohir untuk melaksanakan putusan Pengadilan PN Jakarta Pusat dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Bahkan Jiwasraya dan Bapak Menteri BUMN telah dipanggil Pengadilan, agar putusan Pengadilan masing masing, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 219/PDT.G/2020/PN.JKT.PST. dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakartta nomor 176/PDT/2022/PT. DKI dilaksanakan. Sekalipun demikian baik Jiwasraya, maupun Menteri BUMN mangkir," tukas Kaligis.

Dijelaskannya, sebagai Negara Hukum, pihaknya percaya bahwa putusan pengadilan harus ditaati oleh setiap orang. "Sumpah Presiden pun berdasarkan pasal 9 UUD, mewajibkan Bapak Presiden, Wakil Presiden, dan para menterinya untuk menghormati undang undang termasuk putusan Pengadilan," kata Kaligis. Permohonan Kaligis dalam pengembalian uang 30 miliar rupiah tersebut, diawali dan didasari dari perikatan perdata antara Kaligis, dengan Jiwasraya, dengan pembukaan polis atas nama OC Kaligis, Yenny Octorina Misnan dan Aryani Novitasari.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top