Sumbar Harap Kemendag Responsif Penetapan HS Code Spesifik Gambir
📅 Selasa, 21 Apr 2026, 16:40 WIB | Oleh: SujarKota Padang -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berharap Kementerian Perdagangan dan instansi terkait untuk responsif mengupayakan penetapan Harmonized System (HS) code gambir guna meningkatkan nilai tambah ekspor komoditas tersebut.
"Kita berharap Kementerian Perdagangan memberikan dukungan lebih kepada Sumbar untuk menyelesaikan klasifikasi code ekspor ini," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi di Padang, Selasa.
Gubernur mengatakan selama ini izin ekspor gambir Indonesia masih menggunakan HS code generik seperti ekstrak nabati atau tanin. Padahal, para pengusaha atau petani gambir sudah menghasilkan katekin. Dampaknya, penggunaan HS code generik melemahkan nilai tawar para eksportir di pasar global.
Dengan adanya perubahan dan penetapan HS code spesifik, ia meyakini nilai jual gambir di pasar global akan lebih tinggi dibandingkan situasi saat ini. Upaya ini mesti segera direalisasikan mengingat Indonesia khususnya Sumbar merupakan daerah penghasil utama gambir dunia.
Hampir 80 persen pasokan gambir dunia disuplai dari Kabupaten Limapuluh Kota dan Kabupaten Pesisir Selatan dengan pasar utama Asia Selatan terutama India dan Pakistan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sembari menunggu penetapan HS code spesifik, eks Wali Kota Padang itu menyebut Kementerian Pertanian segera membangun pabrik pengolahan gambir di Ranah Minang, tepatnya di Kabupaten Limapuluh Kota. Pabrik pengolahan ini nantinya ditujukan untuk mendukung hilirisasi gambir di dalam negeri agar meningkatkan kesejahteraan petani, serta berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah.
Gubernur menyebut pembangunan pabrik pengolahan gambir rencananya berada di bawah PT Perkebunan Nusantara IV serta berkolaborasi dengan Universitas Andalas (Unand). Kerja sama dengan perguruan tinggi tertua di luar Pulau Jawa ini juga dilatarbelakangi keberhasilan Unand yang lebih dulu melakukan hilirisasi gambir berupa tinta yang digunakan pada Pemilu 2024.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!