Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Struktur dan Skala Upah Dorong Produktivitas Perusahaan

Foto : istimewa

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, dalam Training of Trainer Persatuan Perawat Nasional, di Jakarta, Sabtu (15/7).

A   A   A   Pengaturan Font

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, mengatakan, struktur dan skala upah mampu mendorong produktivitas perusahaan. Dengan adanya struktur dan skala upah pekerja/buruh telah mendapatkan upah sesuai dengan bobot/nilai pekerjaan.

JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, mengatakan, struktur dan skala upah mampu mendorong produktivitas perusahaan. Dengan adanya struktur dan skala upah pekerja/buruh telah mendapatkan upah sesuai dengan bobot/nilai pekerjaan.

"Basis pengupahan dalam struktur dan skala upah adalah berdasarkan bobot/nilai pekerjaan berdasarkan analisa dan evaluasi jabatan," ujar Afriansyah, dalam Training of Trainer Persatuan Perawat Nasional, di Jakarta, Sabtu (15/7).

Dia mengingatkan bahwa kewajiban pengusaha menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan, untuk mewujudkan upah yang berkeadilan. Hal tersebut sesuai dengan pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Afriansyah berharap agar pengupahan berdasarkan struktur dan skala upah menjadi prioritas semua pihak. Menurutnya, penyusunan struktur dan skala upah sederhana menggunakan metode sederhana dan menyesuaikan kemampuan prrusahaan.

"Penyusunan struktur dan skala upah tersebut dapat diterapkan di semua perusahaan maupun skala perusahaan," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top