Struktur dan Skala Upah Dorong Produktivitas Perusahaan
📅 Minggu, 16 Jul 2023, 20:50 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rup
Doc: istimewa
JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, mengatakan, struktur dan skala upah mampu mendorong produktivitas perusahaan. Dengan adanya struktur dan skala upah pekerja/buruh telah mendapatkan upah sesuai dengan bobot/nilai pekerjaan.
"Basis pengupahan dalam struktur dan skala upah adalah berdasarkan bobot/nilai pekerjaan berdasarkan analisa dan evaluasi jabatan," ujar Afriansyah, dalam Training of Trainer Persatuan Perawat Nasional, di Jakarta, Sabtu (15/7).
Dia mengingatkan bahwa kewajiban pengusaha menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan, untuk mewujudkan upah yang berkeadilan. Hal tersebut sesuai dengan pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Afriansyah berharap agar pengupahan berdasarkan struktur dan skala upah menjadi prioritas semua pihak. Menurutnya, penyusunan struktur dan skala upah sederhana menggunakan metode sederhana dan menyesuaikan kemampuan prrusahaan.
"Penyusunan struktur dan skala upah tersebut dapat diterapkan di semua perusahaan maupun skala perusahaan," jelasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia mengungkapkan, penyusunan struktur dan skala upah juga telah melalui proses survei upah. Dengan demikian, kehadirannya akan menjamin keadilan baik internal maupun eksternal. "Keadilan eksternal akan mendorong upah mempunyai daya saing," katanya.
Dia menambahkan terdapat dua sistem penetapan upah. Pertama, sistem satuan waktu yakni pembayaran upah disesuaikan dengan waktu pekerja/buruh melaksanakan suatu pekerjaan, yaitu: per jam, harian dan secara bulanan
"Kedua, sistem satuan hasil yakni upah ditetapkan berdasarkan hasil yang telah disepakati antara pekerja/buruh dengan pengusaha," tambahnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!