Stop Salah Alamat! Kementan Benahi Distribusi Pupuk Subsidi
📅 Jumat, 26 Sep 2025, 20:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat tata kelola pupuk bersubsidi di tengah upaya mencapai swasembada pangan.
Langkah itu dimaksudkan agar pengelolaan pupuk subsidi semakin transparan, berjenjang, berbasis sistem, serta memastikan distribusi benar-benar tepat sasaran bagi petani di seluruh Indonesia.
"Langkah ini ditempuh untuk memastikan penyaluran pupuk benar-benar tepat sasaran serta bermanfaat langsung bagi petani," kata Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Andi Nur Alam Syah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (26/9).
Alur tata kelola pupuk bersubsidi dimulai dari tahap perencanaan, yakni melalui pendataan petani penerima dan kebutuhan pupuk lewat e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), katanya menjelaskan.
Data tersebut, lanjutnya, kemudian diverifikasi dan divalidasi secara berjenjang, mulai dari penyuluh lapangan, koordinator penyuluh, kepala seksi, kepala bidang penyuluhan, hingga Kepala Dinas Pertanian kabupaten/kota. Seluruh mekanisme ini dijalankan melalui sistem yang terintegrasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Tata kelola ini merupakan wujud kesungguhan pemerintah dalam memastikan pupuk bersubsidi sesuai prinsip tujuh tepat yaitu tepat harga; tepat jenis; tepat jumlah; tepat mutu; tepat penerima; tepat tempat; dan tepat waktu,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan penetapan alokasi dan realokasi pupuk juga dilakukan secara bertingkat. Pemerintah pusat menetapkan alokasi melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan), lalu diturunkan ke tingkat provinsi oleh kepala dinas pertanian provinsi, hingga ke kabupaten/kota oleh kepala dinas pertanian kabupaten/kota.
“Mekanisme berlapis ini menjadi bagian dari pengendalian dan validasi agar distribusi pupuk semakin akurat, transparan, dan tepat sasaran,” katanya, menegaskan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dari sisi ketersediaan, Andi memastikan stok pupuk sangat mencukupi untuk musim tanam I (Oktober-Maret). Hingga 24 September 2025, realisasi penyaluran baru mencapai 57,98 persen atau sekitar 5,54 juta ton, sehingga pupuk di lapangan masih tersedia dalam jumlah besar untuk memenuhi kebutuhan petani.
Pemerintah berkomitmen penuh memastikan pupuk bersubsidi diterima petani yang berhak. Melalui sistem e-RDKK dan verifikasi berjenjang, distribusi dapat berjalan tepat sasaran.
"Dengan stok yang cukup untuk musim tanam, kami optimis kebutuhan petani terpenuhi dan produksi pertanian terus meningkat,” ujar Andi.
Data petani yang terdaftar dalam e-RDKK juga telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) serta data kependudukan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, sehingga keabsahan data penerima dapat dipastikan berdasarkan NIK dan alamat.
Sebelumnya Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan penguatan tata kelola pupuk bersubsidi merupakan prioritas pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan nasional.
Andi mengatakan pupuk merupakan kebutuhan vital bagi petani. Karena itu, pemerintah hadir untuk memastikan ketersediaan, distribusi, dan tata kelola yang baik.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!