Stok BBM di SPBU Swasta Langka, Indef: Monopoli Rugikan Konsumen!
📅 Jumat, 19 Sep 2025, 07:59 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
JAKARTA-Kelangkaan stok bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta Shell dan BP dalam beberapa waktu terakhir merugikan konsumen. Ada indikasi ke persaingan tidak sehat.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti menilai kelangkaan ini karena impor BBM melalui satu pintu sehingga distribusinya tidak lancar. Hal ini menurutnya cenderung ke arah persaingan tidak sehat.
"Mungkin bisa jadi oligopoli atau monopoli. Kalau hal ini terjadi yang dirugikan konsumen (masyarakat) karena pilihannya berkurang, harga pun bisa diatur,"tegas Esther pada Koran Jakarta pada Kamis (18/9).
Sejumlah SPBU swasta dalam beberapa hari terakhir memang menagalami masalah stok BBM. Pegawai Shell misalnya jualan kopi di pinggir jalan di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Fenomena ini menarik di tengah kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas kekosongan stok BBM
Secara terpisah, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menganalisis kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membatasi kenaikan impor bensin non-subsidi maksimal 10 persen dari volume penjualan 2024 sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 tanggal 17 Juli 2025.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur menuturkan, hasil utama dari analisis KPPU ialah kebijakan tersebut telah mempengaruhi kelangsungan operasional Badan Usaha (BU) swasta yang bergantung sepenuhnya pada impor, hilangnya pilihan konsumen atas produk BBM non-subsidi dan memperkuat dominasi pasar Pertamina.
"Keterbatasan pasokan BBM non-subsidi telah berdampak pada berkurangnya pilihan konsumen di pasar dan memengaruhi kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat maupun pelaku usaha. Padahal, tren peningkatan konsumsi BBM non-subsidi menunjukkan perkembangan positif yang sebaiknya terus dijaga,"tegas Deswin.
Untuk itu terang Deswin, penting agar kebijakan publik senantiasa memastikan kelancaran distribusi, ketersediaan pasokan, serta terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat sehingga manfaat dari tren positif tersebut dapat dirasakan secara berkelanjutan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pembatasan impor tercatat berdampak pada tambahan volume impor bagi BU swasta yang berada di kisaran 7.000–44.000 kiloliter, sementara PT Pertamina Patra Niaga memperoleh tambahan volume sekitar 613 ribu kiloliter (kl). Dalam segmen BBM non-subsidi, pangsa pasar Pertamina Patra Niaga saat ini mencapai sekitar ±92,5 persen sedangkan BU swasta berada pada kisaran 1–3 persen.
Kondisi ini menggambarkan struktur pasar yang masih sangat terkonsentrasi, sehingga upaya untuk menjaga keseimbangan persaingan usaha menjadi penting agar konsumen tetap memperoleh manfaat dari keberadaan berbagai pelaku usaha.
Dari perspektif persaingan usaha, kebijakan pembatasan impor ini dianalisis menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Saran dan Pertimbangan terhadap Kebijakan Pemerintah yang Berkaitan dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
DPKPU merupakan instrumen untuk menguji apakahkebijakan yang dirancang atau dikeluarkan telah sesuai prinsip-prinsip persaingan usaha. "Berdasarkan analisis DPKPU, KPPU mengidentifikasi bahwa kebijakan membatasi kenaikan volume impor sebesar 10 persen bersinggungan dengan DPKPU angka 5 huruf b terkait indikator membatasi jumlah penjualan/pasokan barang dan/atau jasa,"tandas Deswin.
Adanya pengarahan agar BU swasta membeli pasokan kepada kompetitor (PT Pertamina Patra Niaga) ketika kehabisan stok atau kebijakan impor BBM non-subsidi melalui satu pintu, juga bersinggungan dengan DPKPU angka 6 huruf c, terkait indikator penunjukan pemasok tertentu. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tantangan dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, antara lain berupa risiko pembatasan pasar (market foreclosure), perbedaan harga dan pasokan atau diskriminasi, serta dominasi pelaku tertentu.
Di sisi lain, kebijakan ini akan berdampak pada terbatasnya pemanfaatan infrastruktur yang dimiliki BU swasta juga dapat menimbulkan inefisiensi, yang berimplikasi munculnya sinyal negatif bagi investasi baru di sektor hilir migas. "Oleh karena itu, penting agar kebijakan yang diambil tetap memperhatikan keseimbangan antara tujuan stabilitas energi, efisiensi pasar, serta keberlanjutan iklim investasi,"tegas Deswin.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!