Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Soal Putusan MK, Komisi II DPR RI Bahas Opsi Pemilu Eksekutif dan Legislatif Terpisah

📅 Senin, 30 Jun 2025, 11:20 WIB | Oleh:
Soal Putusan MK, Komisi II DPR RI Bahas Opsi Pemilu Eksekutif dan Legislatif Terpisah Doc: DPR RI
Ket. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima.

JAKARTA - Komisi II DPR RI masih menyerap aspirasi publik dan melakukan simulasi menyusul putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun.

“Komisi II DPR RI terus melakukan belanja informasi dari berbagai kalangan seperti cendekiawan, budayawan, rohaniawan, politisi, hingga akademisi, baik dari dalam maupun luar kampus. Ini untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu sebelumnya, baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada yang bahkan hingga kini belum seluruhnya selesai,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arya Bima, dalam diskusi virtual di Jakarta yang dikutip media resmi DPR RI, Parlementaria, Minggu (29/6).

Ia mengatakan, setiap lima tahun sekali, Komisi II selalu mengevaluasi peraturan perundang-undangan terkait pemilu sebagai bagian dari penyempurnaan demokrasi nasional. Evaluasi itu bisa bermuara pada perubahan, penambahan, maupun amandemen Undang-Undang Pemilu.

“Demokrasi memang tidak bisa langsung sempurna, tapi harus terus diperbaiki dari satu pemilu ke pemilu berikutnya,” tegas Politisi dari Fraksi PDIP itu.

Menanggapi dinamika putusan MK, Arya Bima mengungkapkan Komisi II DPR RI juga tengah mengkaji model pemisahan pemilu secara horizontal dan vertikal. Menurutnya, simulasi tengah dilakukan terhadap dua bentuk pemisahan pemilu tersebut.

“Pemisahan secara horizontal misalnya, membagi antara pemilu eksekutif dan legislatif. Pemilu eksekutif bisa dilakukan serentak mencakup pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan Pilkada Provinsi serta Kabupaten/Kota. Sedangkan pemilu legislatif meliputi pemilihan DPR, DPD, dan DPRD, dilakukan dalam waktu yang juga serentak tapi berbeda tahunnya,” terang legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah V tersebut.

Sementara itu, dalam pemisahan secara vertikal, pemilu tingkat pusat seperti Pilpres, DPR RI, dan DPD dilakukan serentak terlebih dahulu, disusul pemilu daerah mencakup Pilkada serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di waktu yang berbeda.

“Kami terus mengkaji mana skema yang paling tepat dan paling realistis. Karena pengalaman kemarin, tumpang tindih antara Pilkada dengan Pileg dan Pilpres menghasilkan ekses yang cukup besar, bahkan muncul istilah Pilkada rasa Pilpres. Dampak kemenangan di Pilpres pun turut mempengaruhi koalisi politik dalam Pilkada,” papar Aria.

Ia menambahkan, Komisi II juga sempat mempertimbangkan gagasan untuk mendahulukan Pilkada dan pemilihan DPRD sebelum pemilu nasional.

“Semua opsi sedang kita kaji dan simulasikan agar ke depan pemilu dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tetap demokratis,” pungkasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.