Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sidang Kasus Minyak Mentah, Hardjuno: Kejagung Harus Panggil Pemilik 13 Perusahaan yang Diuntungkan

📅 Selasa, 14 Okt 2025, 14:45 WIB | Oleh:
Sidang Kasus Minyak Mentah, Hardjuno: Kejagung Harus Panggil Pemilik 13 Perusahaan yang Diuntungkan Doc: Dok. Pribadi

JAKARTA — Pengamat hukum dan pembangunan nasional Hardjuno Wiwoho mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memanggil pemilik serta pengurus 13 perusahaan nasional yang disebut dalam dakwaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang senilai Rp285 triliun. Desakan ini muncul setelah Kejagung menetapkan Riza Chalid sebagai salah satu tersangka dalam jaringan besar tata kelola minyak tersebut.

Sidang perdana perkara ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Oktober 2025, dengan menghadirkan empat terdakwa utama dari internal Pertamina dan anak usahanya. Mereka ialah Riva Siahaan (mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (eks Direktur Feedstock & Product Optimization Kilang Pertamina Internasional), Maya Kusmaya (eks Direktur Pemasaran Pusat & Niaga Pertamina), serta Edward Corne (eks VP Trading Operations). Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Oktober 2025, dengan menghadirkan lima terdakwa lainnya: Yoki Firnandi, Agus Purwono, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo — seluruhnya disebut terlibat dalam transaksi serta pengaturan distribusi minyak mentah dan solar non-subsidi yang merugikan negara.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kerugian negara ditaksir mencapai Rp285,18 triliun akibat praktik manipulasi harga dan penjualan solar di bawah harga pasar yang berlangsung selama beberapa tahun. Selain para terdakwa individu, disebut pula 13 perusahaan lokal dan dua perusahaan berbasis di Singapura yang ikut diuntungkan dari transaksi penjualan BBM non-subsidi tersebut.

Ke-13 perusahaan yang disebut dalam persidangan adalah PT Berau Coal, PT Adaro Indonesia, PT Merah Putih Petroleum, PT Buma, PT Pamapersada Nusantara, PT Ganda Alam Makmur, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, PT Aneka Tambang Tbk, PT Maritim Barito Perkasa, PT Vale Indonesia Tbk, PT Nusa Halmahera Minerals, PT Indo Tambangraya Megah Tbk, dan PT Purinusa Eka Persada. Adapun dua perusahaan asing yang disebut memperoleh keuntungan adalah BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil Pte. Ltd.

Hardjuno menilai pemanggilan para pemilik dan pengurus perusahaan tersebut merupakan langkah hukum penting untuk memastikan pembuktian perkara berjalan seimbang. “Kalau benar mereka diuntungkan, keterangan mereka sangat penting untuk menjelaskan bagaimana aliran dana dan kontrak bisnis itu berlangsung,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (12/10/2025).

Ia menegaskan, tanpa menghadirkan pihak-pihak korporasi yang disebut dalam dakwaan, hubungan sebab-akibat antara perbuatan pidana dan keuntungan ekonomi akan sulit dibuktikan secara menyeluruh. “Publik menanti penegakan hukum yang menyentuh semua lapisan — bukan hanya pejabat negara, tapi juga pelaku bisnis yang menikmati hasilnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hardjuno mengingatkan bahwa perkara ini tak bisa dilepaskan dari praktik lama “mafia minyak” yang selama bertahun-tahun menguasai tata niaga dan distribusi BBM nasional. Ia memandang penetapan Riza Chalid sebagai tersangka oleh Kejagung pada Juli 2025 sebagai langkah penting untuk membongkar jejaring rente energi yang selama ini tertutup.

“Langkah Kejagung sudah tepat dengan menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka. Tapi proses bersih-bersih tidak boleh berhenti di situ. Pemeriksaan terhadap korporasi yang diuntungkan harus dilakukan agar publik percaya bahwa penegakan hukum di sektor energi tidak tebang pilih,” ujar Hardjuno.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa sidang ini menjadi momentum untuk membenahi tata kelola energi nasional yang lemah dalam transparansi dan akuntabilitas. “Kasus Rp285 triliun ini bukan sekadar perkara pidana, tetapi ujian moral dan kelembagaan. Negara harus hadir sepenuhnya untuk menutup ruang rente, kolusi, dan praktik main harga,” pungkasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.