Serat Palilah Diserahkan, Warga Pedak Baru Bantul Dapat Kepastian Tinggal
📅 Kamis, 30 Apr 2026, 17:10 WIB | Oleh: Eko S
Doc: Dok. Pemkab Bantul
BANTUL - Sebanyak 52 warga Pedak Baru di Padukuhan Karangjambe, Kalurahan Banguntapan, Kabupaten Bantul, resmi menerima Serat Palilah dari Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Kamis (30/04). Dokumen yang diserahkan langsung oleh Gusti Kanjeng Ratu Mangkubumi tersebut menjadi penanda dimulainya babak baru penataan kawasan yang sebelumnya dikenal kumuh dan kerap dilanda banjir.
Penyerahan berlangsung di kawasan setempat dan turut dihadiri Bupati Bantul H. Abdul Halim Muslih, jajaran Forkopimda, Pengageng II Kawedanan Panitikismo KRT Suryo Satriyanto, serta Kepala Kanwil BPN DIY, Suwito.
Dalam sambutannya, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan bahwa Serat Palilah bukan sekadar dokumen administratif, tetapi bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang menempati tanah Kasultanan.
"Momen ini sangat dinantikan. Ini adalah wujud nyata hadirnya kepastian hukum bagi masyarakat. Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Bantul mengucapkan terima kasih kepada GKR Mangkubumi yang berkenan rawuh langsung menyerahkan dokumen ini," ujar Halim.
Ia menambahkan, penataan kawasan Pedak Baru merupakan hasil kerja bersama berbagai pihak. Melalui DPUPKP Kabupaten Bantul, revitalisasi telah dilakukan sejak 2025, mengubah wilayah yang dulunya rawan banjir menjadi lingkungan hunian yang lebih layak, aman, dan nyaman. Menurutnya, langkah ini juga dapat menjadi contoh penanganan persoalan hunian di atas tanah kalurahan dengan tetap mengacu pada ketentuan UU Keistimewaan DIY.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Saya berharap keberhasilan di Banguntapan ini dapat menjadi teladan bagi kalurahan lain dalam mengelola permasalahan pertanahan melalui sinergi antara Pemerintah Daerah, Keraton, dan masyarakat," imbuhnya.
Sementara itu, GKR Mangkubumi mengingatkan warga agar menjaga dan memanfaatkan lahan yang telah diberikan izin tersebut dengan baik. Ia menjelaskan bahwa Serat Palilah bersifat sementara dengan masa berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang.
"Nanti kalau kami sudah mendapat sertifikat dari Pak Kakanwil (BPN), Serat Palilah ini akan kita tukar dengan Serat Kekancingan yang masa berlakunya lebih panjang lagi. Jadi, kalau untuk rumah tinggal, bisa untuk Bapak/Ibu hingga turun-temurun ke anak cucu (diplir putro)," jelas GKR Mangkubumi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Putri sulung Sri Sultan Hamengku Buwono X itu juga menyampaikan apresiasi kepada tim Kawedanan Panitikismo dan Daton Donosuyoso atas kerja lapangan yang telah dilakukan, mulai dari pendataan hingga pemetaan. Ia berharap kepastian izin tinggal ini mampu mendorong peningkatan kesejahteraan warga.
"Sekarang sudah bisa tidur nyenyak nggih, bapak ibu. Mari kita jaga bersama lingkungannya agar tetap bersih dan tidak banjir lagi, supaya anak-anak kita bisa tumbuh dan berkarya dengan baik," pungkasnya.
Kegiatan ditutup dengan perkenalan tim teknis Keraton Yogyakarta yang selama ini menangani proses administrasi pertanahan, disaksikan warga dan tokoh masyarakat yang menyambut antusias kepastian hak tinggal tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!