Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Senator Agita Kritisi Lemahnya Penegakan Aturan Pengelolaan Sampah

📅 Senin, 14 Apr 2025, 18:56 WIB | Oleh:
Senator Agita Kritisi Lemahnya Penegakan Aturan Pengelolaan Sampah Doc: DPD RI
Ket. Menurut Agita, peraturan terkait pengelolaan sampah sudah ada, namun lemah dalam implementasinya

Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti sebagai Wakil Ketua III Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menyampaikan keprihatinannya terhadap masalah persampahan, salah satunya terkait lemahnya penegakkan aturan penanganan sampah.

Hal tersebut disampaikannya pada Rapat Pembahasan Hasil Penyerapan Aspirasi Aspirasi Masyarakat dan Daerah Sub Wilayah Barat II, Senin (14/4), di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat.


Menurut Agita, peraturan terkait pengelolaan sampah sudah ada, namun lemah dalam implementasinya. Hal ini berdasarkan pengamatan langsung dan penyerapan aspirasi masyarakat dalam kunjungan reses yang dilakukannya ke berbagai daerah dalam beberapa waktu terakhir ini.

“Undang-undang dan peraturan daerah serta rancangan peraturan daerah terkait pengelolaan sampah pada dasarnya telah tersedia. Namun demikian, implementasinya di lapangan masih belum optimal. Hal ini bisa disebabkan oleh kurangnya kepatuhan serta belum tegasnya aturan yang ada,” ujarnya.

Karena itu, menurut Agita, untuk mencapai pengelolaan sampah yang efektif, dibutuhkan dukungan nyata dari pemerintah, baik dalam bentuk pengawasan, pelatihan, maupun penyediaan peralatan.

Ia juga menyampaikan keprihatinannya terkait kondisi darurat sampah di berbagai daerah, termasuk di Jabar dengan kejadian kebakaran dan longsor sampah yang terjadi akibat overload. Menurutnya hal tersebut merupakan sinyal bahwa penanganan sampah ini sudah sangat mendesak.

“Saya telah melakukan pertemuan dengan Wali Kota Bandung. Pemerintah Kota Bandung tengah menjajaki kerja sama dengan pihak ketiga untuk pengadaan alat pemusnah sampah yang minim emisi. Alat ini tidak mengeluarkan asap seperti proses pembakaran biasa, karena menggunakan metode pemanasan,” ungkapnya.

Agita berharap, teknologi tersebut bisa diperluas ke kota-kota lain di Indonesia dengan inisiatif dan dukungan dari pemerintah pusat. Untuk itu, menurut Agita, diperlukan komitmen pemerintah untuk memprioritaskan pengadaan alat pemusnah sampah modern sebagai solusi jangka panjang pengelolaan sampah nasional.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.