Seleksi Guru PPPK Jangan Usik Ketersediaan Guru Swasta
📅 Sabtu, 31 Agu 2024, 03:03 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rup
Doc: Koran Jakarta/M.Ma'ruf
Seleksi guru ASN dengan skema PPPK diharapkan tidak mengganggu ketersediaan guru swasta. Pasalnya, guru yang ditempatkan di sekolah negeri berakibat banyaknya sekolah swasta yang kehilangan guru-guru berpengalaman.
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Anita Jacoba Gah, mengatakan seleksi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jangan mengganggu ketersediaan guru swasta. Menurutnya, di tengah Seleksi ASN tahun ini, keikutsertaan guru swasta masih menjadi polemik.
"Polemik mengenai guru PPPK Swasta yang harus dialihkan ke sekolah negeri tak kunjung selesai," ujar Anita, dalam siaran Rapat Kerja Komisi X DPR RI yang diakses Jumat (30/8).
Dia menjelaskan, guru yang lolos seleksi akan ditempatkan di sekolah negeri. Hal tersebut berakibat banyak sekolah swasta yang akhirnya kehilangan guru-guru berpengalaman.
Anita berharap pemerintah segera mengambil kebijakan ketika guru-guru swasta diangkat menjadi PPPK. Menurunya, guru sekolah swasta yang lolos seleksi mestinya masih bisa mengajar di sekolah asal.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Ini kan guru mereka yang berkualitas diambil. Jadi sekolah swasta banyak yang kosong, kasihan. Terus anak-anak yang di sekolah swasta siapa yang mau ngajar?" katanya.
Pembatasan Pendaftar
Secara terpisah, Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Temu Ismail, mengatakan ada pembatasan pendaftaran guru swasta dalam seleksi ASN PPPK 2024. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 348 Tahun 2024.
Sebaiknya Anda baca juga:
Temu memastikan, hanya guru swasta dengan status P1 atau Prioritas 1 yang dapat mendaftar. Selain dari itu tidak bisa daftar. "Yang dapat melamar dari sekolah swasta hanyalah pelamar prioritas yang P1," ucapnya.
Temu menerangkan, guru berstatus P1 adalah mereka yang sudah lulus seleksi PPPK pada 2021. Guru tersebut juga telah memiliki nilai di atas batas minimum atau melampaui passing grade. "Itu pun dengan persetujuan ketua yayasan, seandainya memang ada di sekolah swasta dan apabila guru tersebut juga masih aktif mengajar," jelasnya.
Dia menambahkan, ketetapan ini diambil atas pertimbangan matang. Sebab, banyak keluhan dari yayasan yang selama ini merasa gurunya 'diambil' oleh sekolah negeri. "Padahal sekolah swasta ini juga telah membantu pemerintah dalam bidang pendidikan tapi kehilangan guru terbaiknya setelah ikut seleksi ASN PPPK dan ditempatkan di sekolah negeri," terangnya.
Sebagai informasi, pemerintah 419.146 formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024. Jumlah tersebut untuk memenuhi target 1 juta guru PPPK. ruf/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!