Sejak 2005-2023, LPS Bayarkan Rp1,78 Triliun Klaim Penjaminan
📅 Kamis, 08 Feb 2024, 14:52 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Uyu Septiyati Liman
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Lana Soelistianingsih mengatakan bahwa pihaknya telah membayarkan klaim penjaminan sebesar Rp1,78 triliun dari total simpanan layak bayar sebanyak Rp2,08 triliun sejak 2005 hingga 31 Desember 2023.
"LPS membayarkan sebesar Rp1,78 triliun setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS sebesar Rp2 miliar, set-off terhadap pinjaman, dan hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS," ujar Lana Soelistianingsih, di Jakarta, Rabu (7/2).
Dia mengatakan sejak resmi beroperasi pada 22 September 2005, LPS telah melakukan penanganan simpanan terhadap 122 bank yang dicabut izin usahanya atau diresolusi dengan total rekening sebanyak 325.454 rekening.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebanyak 121 bank merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) maupun Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), sementara satu lainnya merupakan bank umum.
"Kalau kita lihat persebaran jumlah BPR yang diresolusi oleh LPS di berbagai daerah, Jawa Barat merupakan yang paling besar karena di provinsi ini juga memilik jumlah BPR paling banyak," ujar Lana pula.
Dia menuturkan Sumatera Barat dan Jawa Timur adalah dua provinsi berikutnya dengan jumlah BPR yang diresolusi terbanyak, yakni masing-masing 19 bank dan 16 bank.
Sebaiknya Anda baca juga:
Walaupun telah ada ratusan BPR/BPRS yang diresolusi, namun dia menyatakan bahwa jumlah tersebut relatif jauh lebih kecil daripada total BPR/BPRS di seluruh Indonesia yang mencapai 1.600 unit.
"Artinya apa? Sektor keuangan kita, khususnya sektor perbankan kita, cukup solid. Bahkan di level BPR pun relatif sangat sedikit yang diresolusi," ujarnya lagi.
Selanjutnya, Lana menyoroti jumlah simpanan tidak layar bayar dari bank yang telah diresolusi yang mencapai Rp379 miliar dengan total rekening sebanyak 20.651 rekening.
Menurutnya, tiga hal utama yang menyebabkan simpanan menjadi tidak layak bayar adalah pencatatan aliran dana yang buruk, bunga simpanan yang lebih besar daripada bunga penjaminan, serta terdapatnya kredit macet yang membuat bank tidak sehat.
"Hal ini menjadi perhatian kami dan kami seringkali sudah mensosialisasikan ke berbagai bank," ujarnya pula.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!