Satpol PP Kota Malang Siapkan Patroli Acak, Hiburan Malam Nekat Buka Saat Ramadhan Siap-siap Dibekukan
📅 Rabu, 18 Feb 2026, 21:58 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/Ananto Pradana
MALANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), otoritas setempat akan menggelar patroli rutin dengan sistem acak guna memastikan kepatuhan terhadap Surat Edaran Wali Kota Nomor 5 Tahun 2026.
Langkah ini diambil untuk memberikan efek kejut bagi pelaku usaha yang nekat beroperasi secara diam-diam, sekaligus menjaga kekhusyukan masyarakat dalam beribadah. Mulai dari diskotik hingga panti pijat umum diwajibkan tutup, sementara pelanggar terancam sanksi administratif hingga pembekuan izin usaha secara permanen.
"Patroli (pengawasan tempat hiburan malam) dilakukan rutin dan polanya acak, melibatkan personel Satpol PP dan mitra kami di masyarakat," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang Heru Mulyono di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu.
Sistem acak dalam pelaksanaan patroli ini bertujuan memberikan efek kejut kepada pelanggar aturan sehingga mengoptimalkan proses pengawasan.
Pemkot Malang secara resmi melarang setiap tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadhan setelah terbitnya Surat Edaran Wali Kota Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah Tahun 2026.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pada surat edaran itu dijelaskan jenis tempat hiburan malam yang dilarang beroperasi selama Ramadhan, yaitu diskotik, spa, bar, pub, karaoke, hingga klub malam.
Sedangkan untuk panti pijat tuna netra, pijat refleksi, dan spa khusus wanita buka seperti biasa.
Heru menyampaikan apabila menemukan tempat hiburan yang secara aturan harus tutup tetapi masih beroperasi secara diam-diam, maka pihaknya tak segan memberikan sanksi sesuai peraturan berlaku.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Sesuai Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 dan yang (diubah) menjadi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013," ujarnya.
Pada regulasi tersebut dijelaskan penerapan sanksi bersifat administratif, mulai dari teguran paling banyak tiga kali. Apabila tidak dipatuhi maka dilakukan pembatasan kegiatan usaha dan setelah itu diambil keputusan pembekuan sementara kegiatan usaha.
Pemkot Malang pun meminta kepada seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam agar benar-benar turut menjaga kekondusifan, keamanan, dan kenyamanan selama berlangsungnya momen Ramadhan.
Selain tempat hiburan malam, melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 5 Tahun 2026, Pemkot Malang juga melakukan pengaturan terhadap jam operasional bioskop.
Bioskop di wilayah setempat diizinkan beroperasi mulai pukul 13:00-17:00 WIB dan tutup sementara selama jam berbuka puasa sampai tarawih.
Bioskop kembali buka mulai pukul 20:00-24:00 WIB. Sedangkan, khusus hari minggu tempat tersebut diizinkan buka mulai pukul 10:00-17:00 WIB serta 20:00-24:00 WIB.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!