Satgas Pangan Polda Kalimantan Selatan Sita 3,26 Ton MinyaKita Palsu, Satu Tersangka Diamankan
- Polda Kalsel
- minyakita palsu
BANJARMASIN - Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyita sebanyak 3.263 liter atau lebih kurang 3,26 ton minyak goreng produk MinyaKita palsu dan menangkap satu orang tersangka pelaku pemalsuan.

Ket. Satgas Pangan Polda Kalsel menyita minyakita palsu.
Doc: antara foto
“Jadi, modusnya tersangka berinisial D asal Banjarbaru mengemas minyak curah ke dalam kemasan MinyaKita untuk dijual ke toko-toko,” kata Kepala Polda Kalsel Inspektur Jenderal Polisi Rosyanto Yudha Hermawan saat merilis pengungkapan kasus di Banjarmasin, Senin (24/3).
Kapolda menjelaskan terbongkarnya praktik curang perdagangan minyak goreng itu setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat pada 19 Maret 2025 jika ada penjualan MinyaKita tidak sesuai takaran.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi M. Gafur Aditya Siregar langsung memerintahkan tim yang dipimpin Kasubdit 1 Indagsi AKBP Amien Rovi bersama Kanit 3 AKP Sufian Noor dan anggota melakukan penyelidikan.
Hasilnya, ada empat toko di Banjarmasin yang didatangi petugas, yakni Toko Yeyen Ibak, Toko Tasya Rasyid, Toko Tawakal, dan Rumah Syahbana ditemukan MinyaKita isi 1 liter kemasan bantal dan botol tidak sesuai takaran.
Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan adanya perbedaan warna minyak goreng yang terlihat lebih keruh.
Atas temuan ini, polisi melakukan pendalaman lebih lanjut dan menelusuri distributor yang memasok minyak goreng ke toko-toko.
Anda mungkin tertarik:
Kapolda menyebut pada minyak goreng kemasan bantal isi 1 liter produsen MinyaKita tertulis CV Berkat Yana, Malang, Jawa Timur. Padahal itu bukan merupakan produsen resmi MinyaKita yang ditunjuk pemerintah.
Setelah ditelusuri, pengemasan MinyaKita palsu ini dilakukan di Jalan Pandu, Kelurahan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru, dan pelaku membeli minyak goreng curah dari PT Sime Darby Oils Kotabaru.
"Jadi, penyidikan sementara menetapkan tersangka baru satu orang, sedangkan pemilik toko yang menjual MinyaKita masih berstatus saksi," jelas Kapolda.
Terhadap tersangka, penyidik menjeratnya dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c atau g atau i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
Kapolda mengatakan dari pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku menggunakan kemasan MinyaKita agar produk minyak goreng yang dijualnya lebih laku di masyarakat dan diminati pedagang untuk membelinya.
Ia pun mengingatkan pedagang untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk untuk dijual kembali.
"Jangan sampai merugikan masyarakat selaku konsumen, pedagang juga bisa kami jerat pidana jika mengetahui praktik curang yang dilakukan distributor," tegas Kapolda.
MinyaKita merupakan produk minyak goreng yang disubsidi pemerintah dan diatur penjualannya dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700.