Koran-jakarta.com || Rabu, 26 Mar 2025, 22:26 WIB

Disnakertrans DIY Tegaskan Parsel Lebaran Bukan THR

  • Tunjangan Hari Raya (THR)

Yogyakarta, 26/3  - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menggantikan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan parsel atau bingkisan lebaran.

Disnakertrans DIY Tegaskan Parsel Lebaran Bukan THR

Ket. Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di sebuah pabrik rokok, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (29/4/2021). Sebanyak 51.451 pekerja harian dan borongan di perusahaan itu menerima uang THR guna membantu dalam memenuhi kebutuhan

Doc: ANTARA/Yusuf Nugroho Disnakertrans DIY Tegaskan Parsel Lebaran Bukan THR

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans DIY Amin Subargus di Yogyakarta, Rabu, mengatakan THR wajib diberikan dalam bentuk uang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kalau ada perusahaan yang memberikan dalam bentuk barang atau tali asih, itu tetap bukan THR. Kalau mau menamakan THR, bentuknya harus uang," ujar Amin.

Ia menyebutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR harus dibayarkan dalam bentuk uang rupiah dan diserahkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan kepada pekerja atau buruh.

"Artinya, kalau perusahaan hanya memberi parsel dan tidak memberi uang sesuai ketentuan, maka itu bukan THR. Sebaiknya tetap dialihkan menjadi THR dalam bentuk uang, satu kali upah," ujar dia.

Disnakertrans DIY mengimbau perusahaan untuk mematuhi ketentuan tersebut guna melindungi hak-hak pekerja menjelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Sejak posko aduan dibuka pada 1 Maret hingga 25 Maret 2025, Disnakertrans DIY menerima 75 pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari berbagai perusahaan.

Pengaduan tersebut berasal dari berbagai sektor usaha, mulai dari perusahaan teknologi informasi, transportasi, jasa pengiriman barang, kafe, restoran, penyedia tenaga kerja (outsourcing), klinik, rumah sakit, hingga hotel dan toko ritel.

Dari 75 aduan yang masuk, Amin mengatakan sebanyak 24 sudah diselesaikan, sementara 51 lainnya masih dalam proses penanganan.

Disnakertrans DIY telah mengeluarkan nota peringatan kepada perusahaan yang belum menyelesaikan kewajibannya.

"Kalau dalam tujuh hari setelah nota tidak ada tindak lanjut, akan kami kirimkan nota peringatan kedua. Bila tetap tidak dibayarkan, akan dikenai sanksi administratif," ujar Amin.

Tim Redaksi:
A
-

Like, Comment, or Share:


Artikel Terkait