Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Disnakertrans DIY Tegaskan Parsel Lebaran Bukan THR

📅 Rabu, 26 Mar 2025, 22:26 WIB | Oleh:
Disnakertrans DIY Tegaskan Parsel Lebaran Bukan THR Doc: ANTARA/Yusuf Nugroho
Ket. Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di sebuah pabrik rokok, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (29/4/2021). Sebanyak 51.451 pekerja harian dan borongan di perusahaan itu menerima uang THR guna membantu dalam memenuhi kebutuhan

Yogyakarta, 26/3  - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menggantikan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan parsel atau bingkisan lebaran.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans DIY Amin Subargus di Yogyakarta, Rabu, mengatakan THR wajib diberikan dalam bentuk uang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kalau ada perusahaan yang memberikan dalam bentuk barang atau tali asih, itu tetap bukan THR. Kalau mau menamakan THR, bentuknya harus uang," ujar Amin.

Ia menyebutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR harus dibayarkan dalam bentuk uang rupiah dan diserahkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan kepada pekerja atau buruh.

"Artinya, kalau perusahaan hanya memberi parsel dan tidak memberi uang sesuai ketentuan, maka itu bukan THR. Sebaiknya tetap dialihkan menjadi THR dalam bentuk uang, satu kali upah," ujar dia.

Disnakertrans DIY mengimbau perusahaan untuk mematuhi ketentuan tersebut guna melindungi hak-hak pekerja menjelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Sejak posko aduan dibuka pada 1 Maret hingga 25 Maret 2025, Disnakertrans DIY menerima 75 pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari berbagai perusahaan.

Pengaduan tersebut berasal dari berbagai sektor usaha, mulai dari perusahaan teknologi informasi, transportasi, jasa pengiriman barang, kafe, restoran, penyedia tenaga kerja (outsourcing), klinik, rumah sakit, hingga hotel dan toko ritel.

Dari 75 aduan yang masuk, Amin mengatakan sebanyak 24 sudah diselesaikan, sementara 51 lainnya masih dalam proses penanganan.

Disnakertrans DIY telah mengeluarkan nota peringatan kepada perusahaan yang belum menyelesaikan kewajibannya.

"Kalau dalam tujuh hari setelah nota tidak ada tindak lanjut, akan kami kirimkan nota peringatan kedua. Bila tetap tidak dibayarkan, akan dikenai sanksi administratif," ujar Amin.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Olahraga
Bayern Muenchen Buktikan Ke...
Kemenekraf dan BI Perkuat Kolaborasi Pacu Pelaku Ekraf Naik Kelas

Kemenekraf dan BI Perkuat Kolaborasi Pacu Pelaku Ekraf Naik Kelas

22 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.