Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sanksi bagi SPPG yang Tidak Memenuhi Standar IPAL dan SLHS

📅 Jumat, 10 Apr 2026, 16:46 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sanksi bagi SPPG yang Tidak Memenuhi Standar IPAL dan SLHS Doc: Antara
Ket. Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis.

Bengkayang - Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (MBG) menegaskan akan menindak tegas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar terkait instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS).

Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis yang juga Ketua Satgas MBG kabupaten Bengkayang mengatakan, tidak ada toleransi bagi SPPG yang belum memenuhi kedua persyaratan tersebut karena berkaitan langsung dengan kualitas layanan dan kesehatan masyarakat.

“IPAL merupakan kewajiban mutlak bagi setiap SPPG sebagai bagian dari jaminan kebersihan dan kualitas layanan gizi. Begitu juga dengan SLHS yang menjadi standar utama dalam pengolahan makanan,” ujarnya di Bengkayang, Jumat. 

Ia menegaskan, pemerintah daerah akan memberikan peringatan keras kepada SPPG yang belum memenuhi ketentuan, disertai batas waktu untuk melakukan perbaikan sesuai standar yang ditetapkan.

Menurutnya, apabila hingga batas waktu yang diberikan tidak ada upaya perbaikan, maka pemerintah tidak akan ragu untuk mencabut izin operasional SPPG yang bersangkutan.

Darwis menambahkan, seluruh SPPG, termasuk yang dikelola oleh pihak ketiga atau vendor, berada di bawah pengawasan ketat Satgas MBG dan wajib mematuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah pusat.    

Ia juga mengingatkan memastikan pentingnya kepatuhan terhadap standar sanitasi Program MBG berjalan aman, sehat, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

“Pemerintah daerah akan menurunkan tim pengawas untuk melakukan inspeksi langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh SPPG telah memenuhi ketentuan terkait IPAL dan SLHS,” ujarnya.

Bupati mengimbau seluruh pengelola SPPG di Bengkayang segera menyesuaikan seluruh kebutuhan yang diwajibkan agar operasional dapat berjalan lancar tanpa kendala di kemudian hari.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Bengkayang, Riani mengatakan, ada sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bengkayang menghentikan operasional sementara karena belum terpenuhinya standar instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS).

“Dari total 19 SPPG yang sudah operasional, sembilan di antaranya saat ini di-suspend sementara karena SLHS dan IPAL yang dimiliki belum memenuhi standar yang ditetapkan,” ujarnya.

Saat ini lanjutnya, sembilan SPPG tersebut sedang mengurus IPAL dan SLHS.

Ia menjelaskan, secara teknis keberadaan IPAL sebenarnya sudah diwajibkan sejak awal operasional. Namun, sebagian besar IPAL yang ada masih berupa penampungan limbah dan belum memenuhi standar pengolahan sesuai ketentuan terbaru yang mengacu pada regulasi lingkungan hidup.

"Penyesuaian standar tersebut dilakukan menyusul meningkatnya perhatian terhadap dampak lingkungan dari operasional dapur program MBG, sehingga seluruh SPPG diwajibkan melakukan peningkatan kualitas IPAL," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.