Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

RUU PPRT Beri Perlindungan Maksimal bagi PRT

Foto : Istimewa.

Diskusi daring "Pentingnya RUU PPRT Disahkan" yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, Senin (30/1).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Regulasi baru ini diharapkan dapat menjadi landasan dalam mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan, terutama melindungi para pekerja domestik.

Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang menyatakan RUU PPRT ini perlu segera disahkan lantaran selama ini UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 tidak secara eksklusif melindungi PRT.

Untuk itu tegasnya perlu ada sebuah regulasi yang diharapkan bisa melindungi. "Tentu karena banyaknya kasus-kasus yang terkait tindakan yang tidak seharusnya ke saudara-suadara kita ART," kata Haiyani dalam diskusi Pentingnya RUU PPRT Disahkan yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, Senin (30/1).

Dia mengatakan selama ini banyak pengaduan yang diterima oleh Kemnaker terkait dengan masalah PRT. Mulai dari upah tidak sesuai, hingga hak-hak yang tidak dibayarkan kepada pekerja.

"Selama ini, UU 13/2003 tidak eksplisit menyebut pelindungan kepada ART. Kami tidak menerima secara langsung terkait pelanggaran dari pengguna atau pemberi kerjanya jadi lebih kepada pengaduan biasa," ungkap dia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top