Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

RUU PPRT Beri Perlindungan Maksimal bagi PRT

📅 Senin, 30 Jan 2023, 18:38 WIB | Oleh: Tim Redaksi
RUU PPRT Beri Perlindungan Maksimal bagi PRT Doc: Istimewa.
Ket. Diskusi daring "Pentingnya RUU PPRT Disahkan" yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, Senin (30/1).

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Regulasi baru ini diharapkan dapat menjadi landasan dalam mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan, terutama melindungi para pekerja domestik.

Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang menyatakan RUU PPRT ini perlu segera disahkan lantaran selama ini UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 tidak secara eksklusif melindungi PRT.

Untuk itu tegasnya perlu ada sebuah regulasi yang diharapkan bisa melindungi. "Tentu karena banyaknya kasus-kasus yang terkait tindakan yang tidak seharusnya ke saudara-suadara kita ART," kata Haiyani dalam diskusi Pentingnya RUU PPRT Disahkan yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, Senin (30/1).

Dia mengatakan selama ini banyak pengaduan yang diterima oleh Kemnaker terkait dengan masalah PRT. Mulai dari upah tidak sesuai, hingga hak-hak yang tidak dibayarkan kepada pekerja.

"Selama ini, UU 13/2003 tidak eksplisit menyebut pelindungan kepada ART. Kami tidak menerima secara langsung terkait pelanggaran dari pengguna atau pemberi kerjanya jadi lebih kepada pengaduan biasa," ungkap dia.

Direktur Institut Sarinah, Eva Sundari menyebut bahwa nasib PRT saat ini semakin memburuk. Institut Sarinah dalam sehari bisa menerima 10 pengaduan dari PRT.

"Yang telepon kami itu makin intens yang ditipu, ditinggal di salah satu terminal bus, kemudian di tengah jalan dan seterusnya. Jadi trafficking itu luar biasa sekali hari ini," ujar Eva dalam kesempatan yang sama.

Menurut Eva, kejadian tersebut akibat tidak adanya aturan yang mengatur rekrutmen tenaga kerja untuk masuk ke dalam sektor ART. Sementara yang menjadi korban adalah mereka para ibu rumah tangga yang merupakan kelompok miskin.

"Data BPS 16 Januari kemarin keluarga miskin itu 1 orang PRT menanggung 5 orang. Jadi menurut saya situasi memburuk kalau tidak disahkan akan makin banyak korban lagi. Dampaknya kepada keluarga bukanhanya PRT itu sendiri," pungkas Eva.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

51 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.