Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Perdagangan Internasional

Retno Tegaskan Banding Nikel RI di WTO Sudah Sesuai Aturan

Foto : ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA

Menlu RI, Retno Marsudi

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Banding Indonesia terhadap putusan Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) yang melarang ekspor bijih nikel telah sesuai aturan dan prinsip Badan Banding WTO.

Demikian dikatakan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, dalam Pertemuan Menteri Luar Negeri Asean dan Perwakilan Tinggi Uni Eropa untuk Urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan Josep Borrell di Jakarta, Kamis (13/7).

Seperti dikutip dari Antara, Indonesia mengajukan banding atas putusan WTO pada 8 Desember 2022 yang menyatakan kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi nikel melanggar aturan perdagangan internasional.

Namun demikian, sampai saat ini baik pemerintah Indonesia maupun Uni Eropa masih menunggu terbentuknya Badan Banding WTO setelah Amerika Serikat menghalangi pemilihan Badan Banding.

Uni Eropa meluncurkan konsultasi tentang kemungkinan penggunaan Peraturan Penegakan dalam sengketa itu pada 7 Juli. Berdasarkan lamannya, Peraturan Penegakan memungkinkan Uni Eropa menegakkan kewajiban internasional yang telah disetujui oleh sesama anggota WTO.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top