Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penguatan Stok - Bulog Peroleh Plafon Kredit Rp1 Triliun untuk Pengelolaan CPP

Regulasi Pembiayaan Cadangan Pangan Pemerintah Terbit

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Himpunan Bank Negara (Himbara) siapkan besaran plafon kredit awal sebesar tiga triliun rupiah untuk Bulog dan ID FOOD dalam rangka pengelolaan cadangan pangan pemerintah.

JAKARTA - Pemerintah menerbitkan regulasi penjaminan keuangan dalam rangka penguatan stok Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

PMK yang ditandatangani Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada 24 Maret 2023 tersebut mengatur berbagai aspek mulai dari Tata Cara Penjaminan Pemerintah, Dukungan Pemerintah atas Penugasan Badan Usaha, Penyelesaian akibat Pelaksanaan Jaminan, Pengelolaan terhadap Risiko Gagal Bayar, serta Pembukuan dan Pelaporan Pelaksanaan Penugasan.

Melalui regulasi tersebut, Perum Bulog dan BUMN Pangan dapat mengajukan kredit perbankan dengan subsidi bunga guna pengelolaan CPP dengan jaminan dari pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan dan Badan Usaha Penjaminan yang ditetapkan pemerintah.

Sebelumnya, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2022 telah diatur mengenai mekanisme pemberian subsidi bunga pinjaman dalam rangka penyelenggaraan CPP.

"Regulasi ini bagian dari skema penguatan stok pangan nasional yang diatur melalui mekanisme pemberian subsidi bunga pinjaman. Penjaminan ini diperlukan untuk memastikan pembiayaan subsidi untuk penguatan stok CPP yang dikelola oleh Bulog dan ID FOOD sebagai off taker hasil produk petani peternak dan nelayan sehingga dapat berjalan dengan baik berdasarkan prinsip kehati-hatian," ujar Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi, di Jakarta, Jumat (7/4).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top