Regulasi Baru Produk Asuransi Kesehatan Akan Diterbitkan Paruh Pertama Tahun Ini
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan Desember 2024 di Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Foto: ANTARA/Rizka KhaerunnisaJAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pihaknya berencana menerbitkan aturan terkait produk asuransi kesehatan pada triwulan I atau triwulan II pada tahun ini.
“OJK akan meminta tanggapan atas rancangan peraturannya baik kepada masyarakat dan pelaku industri,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Kamis (23/1).
Ogi menjelaskan, beberapa poin utama yang akan diatur di antaranya termasuk kriteria perusahaan yang dapat memasarkan produk asuransi kesehatan serta jenis-jenis dan ketentuan produk asuransi kesehatan.
Kemudian, poin lainnya yaitu penerapan manajemen risiko pada perusahaan yang memasarkan produk asuransi kesehatan, fitur koordinasi manfaat (coordination of benefit) dengan BPJS, medical advisory board, dan perjanjian kerja sama dengan pihak lain.
OJK menyampaikan, rasio klaim asuransi kesehatan pada asuransi jiwa maupun asuransi umum mengalami penurunan berdasarkan data per November 2024. Hal ini, catat OJK, menandakan telah terdapat perbaikan pada lini usaha asuransi ini.
Namun demikian, OJK terus mendorong agar perbaikan yang dilakukan pada lini usaha asuransi kesehatan tetap dilaksanakan dengan tidak melupakan pelayanan yang baik kepada konsumen.
“OJK mengharapkan tren positif ini akan berlanjut di 2025 sehingga masyarakat akan tetap dapat menikmati manfaat dari asuransi kesehatan di mana OJK sedang merumuskan SE OJK di bidang asuransi kesehatan yang bertujuan agar tata kelola asuransi kesehatan dapat lebih baik lagi,” kata Ogi.
Adapun asuransi kesehatan dan asuransi penyakit kritis, catat OJK, menjadi jenis produk asuransi flagship yang dimiliki oleh asuransi jiwa saat ini. Keberadaan asuransi jiwa akan membantu masyarakat terlindungi dari berbagai risiko, khususnya risiko finansial yang terkait dengan kematian dan penyakit kritis.
Untuk memastikan asuransi jiwa tetap robust menghadapi tantangan, Ogi menyampaikan bahwa OJK terus melakukan pemantauan untuk memastikan perusahaan asuransi menjalankan bisnisnya dengan tata kelola yang baik, misalnya dengan adanya pengelolaan underwriting yang baik termasuk untuk menghindari risiko fraud maupun non-disclosure.
- Baca Juga: Mengolah Sampah Residu
- Baca Juga: Daerah Perlu Siapkan Anggaran untuk Tanggulangi PMK
“OJK mendorong untuk terus dilakukannya proses seleksi risiko yang memprioritaskan prinsip utmost good faith sehingga ada keadilan pada nasabah yang mempunyai asuransi jiwa. Penguatan underwriting menjadi salah satu poin penting pada draft SE OJK mengenai asuransi kesehatan,” kata Ogi.
Berita Trending
- 1 Harus Kerja Keras untuk Mewujudkan, Revisi Paket UU Politik Tantangan 100 Hari Prabowo
- 2 Kurangi Beban Pencemaran Lingkungan, Minyak Jelantah Bisa Disulap Jadi Energi Alternatif
- 3 Pemerintah Dorong Swasta untuk Bangun Pembangkit Listrik
- 4 Ayo Perkuat EBT, Presiden Prabowo Yakin RI Tak Lagi Impor BBM pada 2030
- 5 BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Menteri Kebudayaan Lindungi Pelaku Kebudayaan
Berita Terkini
- Program BNI BUMI Dukung Asta Cita Prabowo Tingkatkan Ekonomi Hijau
- Transisi Cepat Persib Bandung Jadi Kewaspadaan Arema FC
- Didukung PSSI, Timnas Optimistis Selang Piala Asia U-20
- Lagi, Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Tiba di RS Polri
- Jelang Libur Imlek, Puluhan Bus di Terminal Kalideres Jalani Ramp Check