Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

PTPP Ajukan Keberatan Atas Putusan Sidang KPPU

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- PT PP (Persero) Tbk (PTPP) akan mengajukan keberatan atas putusan sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 18 Juli 2023 mengenai kasus persekongkolan tender proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) tahap III.

KPPU menetapkan tiga perusahaan terbukti bersalah yaitu PT Jakarta Propertindo (Perseroda), PTPP dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk.

Kasus tersebut dimuat dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Proyek revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismal Marzuki dilaksanakan sejak Mei 2021 sampai September 2022 dengan nilai kontrak sebesar 415 miliar rupiah termasuk PPN yang dikerjakan oleh PTPP dan PT Jaya Konstruksi Manggala Tbk.

Corporate Secretary PTPP, Bakhtiyar Efendi mengatakan, pihaknya telah mengikuti proses dari awal tender sampai dengan selesai sehingga pada tanggal 9 Agustus 2021 dan perusahaan dinyatakan sebagai pemenang dalam tender proyek tersebut.

"PTPP juga telah mengikuti proses tender proyek TIM III sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top