Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hambatan Perdagangan - Pada 2023, Ekspor Udang ke AS Capai USD685,33 Juta

Produk Laut RI Terkendala di Amerika

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pengenaan bea masuk antidumping oleh AS berpotensi mengganggu industri udang Indonesia, sebab saat ini, pasar ekspor udang beku masih terpusat ke Negeri Paman Sam.

JAKARTA - Indonesia tengah berjuang menghadapi pengenaan bea masuk antidumping Amerika Serikat (AS) untuk ekspor udang beku. Hal itu tentunya menghambat ekspor produk laut RI, apalagi Indonesia menempati urutan ke-4 sebagai negara asal impor udang AS dengan pangsa sebesar 10,56 persen.

Pemerintah berupaya melakukan pengamanan terhadap investigasi penyelidikan antidumping dan bea masuk imbalan atau countervailing duties (CVD) yang sedang dilakukan AS. Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kedutaan Besar RI di Washington DC melalui Atase Perdagangan bertemu dengan pihak otoritas AS, asosiasi terkait, importir udang beku Indonesia, dan lembaga hukum di Washington DC pada 19-22 Agustus 2024.

"Upaya pengamanan akan terus dilakukan pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan ekspor udang beku ke pasar AS dari pengenaan tarif antidumping dan bea masuk imbalan," ujar Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag, Natan Kambuno, Rabu (18/9).

Sebelumnya, Departemen Perdagangan AS mengeluarkan keputusan awal (preliminary determination) investigasi antidumping pada 23 Mei 2024. Dalam keputusan tersebut, ditetapkan sementara bahwa pada periode investigasi 1 September 2022-31 Agustus 2023, salah satu dari dua mandatory respondent (MR) untuk Indonesia yaitu PT First Marine Seafood (FMS) mendapatkan tarif antidumping sebesar 6,3 persen sementara MR lainnya, yaitu PT Bahari Makmur Sejati (BMS) tidak dikenakan tarif antidumping.

Selanjutnya, berdasarkan keputusan ini, seluruh eksportir udang Indonesia lainnya (all others) turut dikenakan tarif antidumping sebesar 6,3 persen. Sementara untuk penyelidikan bea masuk imbalan tuduhan pemberian subsidi pemerintah yang dilarang, Indonesia mendapat hasil yang lebih baik. Pasalnya, dalam keputusan awal investigasi bea masuk imbalan yang dikeluarkan Departemen Perdagangan AS pada 25 Maret 2024, pemerintah Indonesia dinyatakan tidak memberikan subsidi yang dilarang kepada produsen dan eksportir udang beku Indonesia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top