Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemindahan Ibu Kota I Kota Nusantara Memerlukan Banyak Investor

Presiden: Pembangunan IKN Capai 15% saat HUT Ke-79 RI

Foto : ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA

PRESIDEN JOKO WIDODO BERFOTO BERSAMA PERWIRA REMAJA PERAIH ADHI MAKAYASA I Presiden Joko Widodo, Ibu Negara Iriana Joko Widodo (kedua dari kanan) bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin (kedua dari kiri), Istri Wapres Wury Estu Handayani (kanan), dan Menhan Prabowo Subianto (kiri) berfoto bersama perwira remaja peraih Adhi Makayasa dalam upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNI-Polri tahun 2024 di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (16/7). Dalam kesempatan tersebut Kepala Negara melantik dan mengambil sumpah para calon perwira remaja (capaja) yang berjumlah 906 orang dari matra TNI dan Polri.

A   A   A   Pengaturan Font

Guna mempercepat investasi, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.

JAKARTA - Ibu Kota Nusantara (IKN) diperkirakan dibangun sekitar 15 persen ketika penyelenggaraan upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024. IKN adalah sebuah mimpi jangka panjang, yang pembangunannya tidak akan selesai hanya dalam 2 atau 3 tahun.

"Jadi, jangan membayangkan kita Upacara 17 Agustus itu sudah jadi semuanya. Tidak seperti itu, banyak yang baru menurut saya. Paling nanti 17 Agustus itu dihitung semuanya secara keseluruhan mungkin ya 15 persen (jadi)," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika ditemui sebelum berangkat untuk kunjungan kenegaraan ke Uni Emirat Arab dari Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (16/7).

Seperti dikutip dari Antara, Presiden Jokowi menegaskan IKN ini masih memerlukan investasi, masih memerlukan investor dari dalam maupun luar (negeri). Itu yang sedang dikejar.

Guna mempercepat investasi, Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang secara umum mengatur pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN.

Insentif pada pelaku usaha diberikan, antara lain dalam bentuk jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah yang disebutkan dalam Pasal 9. Pada Pasal 9 Ayat 2, hak guna usaha (HGU) diberikan hingga 190 tahun yang diberikan melalui dua siklus atau selama 95 tahun dalam satu siklus pertama dan 95 tahun pada siklus kedua.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top