Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Presiden Marcos Jr Pastikan Terpidana Mary Jane Veloso Pulang ke Filipina

📅 Rabu, 20 Nov 2024, 14:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Presiden Marcos Jr Pastikan Terpidana Mary Jane Veloso Pulang ke Filipina Doc: ANTARA/Yeyen
Ket. Mary Jane Fiesta Veloso

JAKARTA - Presiden Filipina Ferdinand “Bongbong” Marcos Jr memastikan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso, akan kembali ke Filipina menyusul negosiasi pihaknya dengan Indonesia selama bertahun-tahun.

“Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan Pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina,” ucap Presiden Marcos Jr pada Rabu (20/11).

Melalui akun Instagram resminya @bongbongmarcos, ia menyebut Mary Jane sebagai seorang ibu yang terpaksa mengambil tindakan putus asa yang mengubah jalan hidupnya.

Meski mengakui vonis yang diterima Mary Jane adalah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, Marcos Jr berkata bahwa sang terpidana, pada akhirnya, adalah korban keadaan.

Presiden Marcos Jr pun mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Pemerintah Indonesia atas itikad baiknya terhadap Mary Jane Veloso, yang menunjukkan tingkatnya rasa saling percaya dan eratnya hubungan bilateral.

“Hasil yang baik ini mencerminkan eratnya kemitraan negara kita dengan Indonesia yang sama-sama berkomitmen terhadap keadilan dan rasa kasih sayang,” kata Marcos Jr. “Terima kasih Indonesia. Kami menantikan waktunya dapat menyambut kembali Mary Jane Veloso pulang,” ucap Presiden Filipina menutup pernyataannya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya menyatakan tengah mempertimbangkan opsi pemindahan narapidana atau transfer of prisoner untuk narapidana asing, disesuaikan dengan permintaan dari pemerintah negara asal.

Terpidana mati dari Filipina, Mary Jane Veloso, adalah salah satu narapidana yang dipertimbangkan diikutkan dalam skema pemindahan tersebut, menurut Yusril saat menerima kunjungan Duta Besar Filipina untuk RI, Gina Aragon Jamoralin, pada 11 November lalu.

Menko menjelaskan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari kerja sama timbal balik antara dua negara untuk menghormati dan memperkuat penegakan hukum di tingkat internasional serta upaya diplomasi konstruktif.

"Masalah ini sudah kami diskusikan secara internal di Kemenko Kumham Imipas RI dan sudah didiskusikan pula poin-poin persoalan ini kepada Presiden Prabowo Subianto," kata Yusril.

Mary Jane merupakan warga negara Filipina yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada tahun Oktober 2010 usai kedapatan membawa 2,6 kilogram narkotika jenis heroin di Bandara Internasional Adi Sutjipto Yogyakarta pada April 2010.

Presiden RI Joko Widodo juga menolak permohonan grasi yang diajukan Mary Jane pada tahun 2014. Ant/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.