Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polres Rejang Lebong Menangkap Tiga Terduga Penyebar Isu SARA di Medsos

📅 Selasa, 11 Mar 2025, 19:53 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polres Rejang Lebong Menangkap Tiga Terduga Penyebar Isu SARA di Medsos Doc: ANTARA
Ket. Ilustrasi media sosial

REJANG LEBONG– Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap tiga terduga  pelaku penyebar isu Suku, Agama, Ras dan Antar Agama (SARA) melalui media sosial di wilayah itu.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan tiga pelaku penyebar isu SARA ini semuanya warga Kabupaten Rejang Lebong yakni MI (27) warga Kecamatan Curup, Ju (28) warga Kecamatan Curup Utara dan AS 42 warga Kecamatan Curup Selatan.

"Saat ini ketiga orang ini sudah diamankan personel unit Tipidter Satreskrim Polres Rejang Lebong pada Senin (10/3) dini hari, sekira pukul 02.00 WIB," kata dia.

Dia menjelaskan, penyebaran isu berbau SARA yang dilakukan oleh ketiga tersangka di media sosial Facebook dengan menggunakan akun palsu atas nama Fera Angelia dan Wanda Tuti. Akibat penyebaran isu ini sempat membuat kegaduhan di wilayah itu, mengingat yang menjadi sasaran ujaran kebencian adalah suku asli setempat yakni Suku Rejang.

Adanya penyebaran ujaran kebencian berbau SARA ini, kata dia, langsung ditangani unit Tipidter Satreskrim Polres Rejang Lebong setelah warga atas nama Sopian (61), warga Kelurahan Air Putih Lama, Kecamatan Curup ke Polres Rejang Lebong pada 3 Maret 2025 atau tidak lama setelah ketiganya membuat postingan di media sosial.

Menurut dia, kronologis penangkapan ketiga tersangka ini bermula saat unit Tipidter mendapat informasi tentang keberadaan terduga para pelaku.

Anggota unit Tipidter Satreskrim Polres Rejang Lebong dipimpin langsung Kanit Tipidter Aipda Rinto Sahrizal langsung bergerak dan berhasil menangkap ketiga pelaku di rumah masing-masing.

"Saat ini petugas penyidik masih mendalami motif ketiga pelaku melakukan hal tersebut. Saat ini ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan oleh Tipidter Polres Rejang Lebong," terangnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka ini dijerat petugas penyidik Polres Rejang Lebong dengan Pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.