Polisi Ungkap Peran Dua Pelaku Penganiayaan Pedagang di BKT Jaktim, Masalah Uang Preman
📅 Kamis, 01 Jan 2026, 15:55 WIB | Oleh: Sujar
Doc: istimewa
JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Timur mengungkap peran dua pria berinisial SA dan SR dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pedagang di kawasan bantaran Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur (Jaktim).
"Untuk SA ini perannya adalah meminta atau memungut uang dari pedagang, sedangkan SR melakukan tindakan kekerasan sehingga korban mengalami luka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Kedua pelaku telah diamankan setelah kasus tersebut viral di media sosial dan memicu perhatian publik.
Alfian menjelaskan SA dan SR memiliki peran berbeda dalam peristiwa yang berujung pada luka yang dialami korban itu.
Dari hasil penyelidikan sementara, SA diduga sebagai pihak yang kerap meminta uang kepada pedagang dengan dalih sebagai "uang jasa". Saat menagih, SA juga disebut membawa senjata tajam.
Sebaiknya Anda baca juga:
"SA ini perannya menagih atau meminta jasa dengan membawa senjata tajam," ujar Alfian.
Penagihan itu kerap menimbulkan ketegangan antara pedagang dan penagih. Saat dimintai uang, korban meminta tanda bukti resmi atau aturan yang menjadi dasar pungutan tersebut.
Namun, SA disebut tidak bisa menunjukkan bukti itu sehingga terjadi perselisihan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Di tengah cekcok tersebut, SR kemudian muncul dan diduga langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap korban hingga mengalami luka.
"Yang melakukan kekerasan adalah SR," tegas Alfian.
Selain itu, dia menyebutkan pelaku SA sudah lebih dulu diamankan polisi. Dari hasil pengembangan, SR kemudian ditangkap di lokasi berbeda.
Alfian memastikan proses penangkapan para pelaku itu berjalan cepat setelah laporan resmi diterima.
"Tidak ada kendala. Kami baru dapat laporan dua hari yang lalu, dan ini sudah kami amankan," ucap Alfian.
Polisi masih mencari tahu jika keduanya bekerja bersama-sama dalam aktivitas penarikan uang kepada pedagang atau hanya terlibat pada kejadian tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!