Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polisi Garut Turun Tangan! Pengendara yang Merokok Langsung Ditertibkan, Denda Bisa Rp750 Ribu

📅 Selasa, 11 Nov 2025, 17:45 WIB | Oleh:
Polisi Garut Turun Tangan! Pengendara yang Merokok Langsung Ditertibkan, Denda Bisa Rp750 Ribu Doc: ANTARA/HO-Polres Garut
Ket. Polisi mengingatkan pengendara terkait larangan merokok saat berkendara di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (11/11/2025).

GARUT - Kepolisian Resor Garut menggelar patroli khusus untuk menertibkan pengendara yang merokok, menyusul meningkatnya risiko kecelakaan akibat gangguan konsentrasi di jalan.

Melalui operasi yang dilakukan jajaran Satuan Lalu Lintas, pengendara yang kedapatan merokok langsung diberikan peringatan hingga ancaman sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.

"Merokok bahaya bagi pengemudi dan keselamatan lalu lintas," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi di Garut, Selasa.

Ia menuturkan sejumlah personel melakukan patroli dengan menertibkan langsung pengendara di jalan yang sedang merokok, kemudian diberikan peringatan.

Selanjutnya tim patroli juga, kata dia, menemui langsung sejumlah masyarakat memberikan imbauan agar mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk tidak merokok saat berkendara untuk menjaga keselamatan bersama.

Pengendara yang merokok, kata dia, merupakan tindakan pelanggaran hukum yang dapat diberikan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

"Tindakan ini melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000," katanya.

Ia menjelaskan bahaya merokok saat berkendara yakni mengganggu konsentrasi, mengurangi kontrol kendaraan, dan meningkatkan risiko kecelakaan akibat gangguan visual asap atau bara dari rokok.

Bahaya lainnya, kata dia, mengganggu pengguna jalan lainnya, dan juga bisa menyebabkan potensi kebakaran apabila mengenai bahan mudah terbakar di dalam maupun luar kendaraan.

"Asap rokok bisa mengganggu pandangan pengemudi dan pengendara lain, terutama di dalam kabin mobil, juga potensi kebakaran karena bara atau abu rokok yang jatuh bisa menyambar bahan mudah terbakar," katanya.

Ia menambahkan patroli tersebut akan terus gencar dilaksanakan sehingga terwujud masyarakat yang mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga etika berkendara, dan mengutamakan keselamatan diri maupun orang lain.

"Mari bersama-sama kita menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Menkeu Ungkap Banyak Rumor ...

Wali Kota Bogor Aktivasi Museum Pajajaran

29 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.