Pesan Jokowi untuk Umat Hindu di Perayaan Dharma Santi Tahun Baru Saka 1945
Presiden Jokowi.
Foto: Setkab/BPMI SetpresJAKARTA - Presiden RI Joko Widodo berpesan kepada umat Hindu untuk menjaga kedamaian dan toleransi di Tanah Air, khususnya menjelang tahun politik 2024.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam sambutan virtual pada perayaan Dharma Santi Nasional Tahun Baru Saka 1945 di Balai Samudera Jakarta, Jumat (12/5).
"Situasi bangsa yang kondusif perlu dijaga bersama. Dijaga agar tetap sejuk dan damai. Toleran dan saling menghormati, karena kita sudah memasuki tahun politik," kata Presiden Jokowi dalam sambutan virtualnya.
Selain itu, Presiden Jokowi dalam bagian akhir sambutannya juga berpesan agar umat Hindu di mana pun berada untuk dapat menjalankan Dharma Agama dan Dharma Negara dengan penuh kesadaran.
Hal itu diwujudkan dalam melaksanakan kewajiban Srada-Bhakti sebagai umat beragama. Di saat yang bersamaan, umat Hindu dapat menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara Republik Indonesia, menjunjung tinggi kehormatan negara dan bangsa, menjaga NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.
Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat antara lain Koordinator Staf Khusus Presiden AAGN Ari Dwipayana, Ketua MPR Bambang Soesatyo, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga.
Kemudian Ketua Umum Pengurus Harian PHDI Pusat Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tanaya dan ribuan umat Hindu, baik dari sekitar Jabodetabek maupun perwakilan umat Hindu dari seluruh pelosok tanah air.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Tiongkok Temukan Padi Abadi, Tanam Sekali Panen 8 Kali
- 2 Cegah Jatuh Korban, Jalur Evakuasi Segera Disiapkan untuk Warga Sekitar Gunung Dempo
- 3 Kampanye Akbar, RIDO Bakal Nyanyi Bareng Raja Dangdut Rhoma Irama di Lapangan Banteng
- 4 Ratusan Pemantau Pemilu Asing Tertarik Lihat Langsung Persaingan Luluk-Khofifah-Risma
- 5 Dharma-Kun Berjanji Akan Bebaskan Pajak untuk Pengemudi Taksi dan Ojek Online