Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Perusahaan Swasta Terbesar di Dunia Gagal Menetapkan Target Iklim

📅 Selasa, 23 Apr 2024, 00:17 WIB | Oleh:
Perusahaan Swasta Terbesar di Dunia Gagal Menetapkan Target Iklim Doc: Antara/Xinhua/Abdi
Ket. Ilustrasi. Wanita yang membawa air menuju kamp Baidoa di Somalia, pada 21 Januari 2023.

PARIS - Menurut sebuah laporan yang dirilis pada hari Senin (22/4), hanya 40 dari 100 perusahaan swasta terbesar di dunia yang telah menetapkan target emisi karbon nol untuk melawan perubahan iklim, tertinggal jauh dari perusahaan publik.

Namun agar dunia dapat memenuhi Perjanjian Paris tahun 2015 untuk membatasi pemanasan global hingga 1,5 derajat Celcius, semua perusahaan harus mengurangi emisi pemanasan global, demikian laporan dari kelompok Net Zero Tracker.

Dikutip dari Barron, menurut John Lange dari Net Zero Tracker, kurangnya tekanan pasar dan reputasi terhadap perusahaan swasta dibandingkan dengan perusahaan publik, serta tidak adanya peraturan merupakan penyebab lambatnya penerapan komitmen iklim.

"Saya pikir banyak hal telah berubah di ketiga bidang tersebut," tambah Lange.

Laporan tersebut membandingkan 200 perusahaan publik dan swasta terbesar di dunia berdasarkan laporan strategi pengurangan emisi dan target net-zero mereka.

Laporan tersebut menemukan hanya 40 dari 100 perusahaan swasta yang dinilai memiliki target net zero, dibandingkan dengan 70 dari 100 perusahaan publik.

Menetapkan Target

Dari perusahaan swasta yang telah menetapkan target, hanya delapan yang telah mempublikasikan rencana bagaimana mereka akan mencapai target tersebut.

"Sebuah janji tanpa rencana bukanlah sebuah janji, itu hanya sebuah aksi humas belaka," kata laporan itu.

Tak satu pun dari delapan perusahaan bahan bakar fosil yang termasuk dalam laporan ini mempunyai target net-zero, dibandingkan dengan 76 persen perusahaan publik terbesar di sektor ini.

Angka tersebut juga mengalami sedikit peningkatan sejak analisis pertama dilakukan pada tahun 2022, "meskipun terdapat peningkatan besar-besaran dalam peraturan di seluruh dunia," kata Lange.

Beberapa yurisdiksi termasuk Inggris telah mengadopsi peraturan pengungkapan iklim. Negara-negara lain mempunyai peraturan yang akan diberlakukan, dengan pusat bisnis di California dan Singapura yang mewajibkan pelaporan emisi gas rumah kaca mulai tahun 2027.

Uni Eropa juga memperkenalkan dua peraturan iklim, Petunjuk Pelaporan Keberlanjutan PerusahaanCorporate Sustainability Reporting Directive (CSRD) dan Petunjuk Uji Tuntas Keberlanjutan PerusahaanCorporate Sustainability Due Diligence Directive (CSDDD), yang segera mewajibkan ribuan perusahaan besar untuk melaporkan dampak iklim dan emisi mereka, dan mengambil tindakan untuk membatasinya.

"Kami mencoba membuat perusahaan swasta memahami apa yang akan terjadi pada mereka," kata Lange.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
Daerah
Siswa Jalani Ujian Kenaikan...

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

18 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
Nasional
Kepala BGN Baru Diminta Fok...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.