Perpres 59/2024 Jadi Landasan Evaluasi Tarif dan Iuran KRIS
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ghufron Mukti.
Perpres Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan menjadi landasan evaluasi penerapan KRIS hingga penyesuaian iuran dan tarif layanan.
Perpres Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan menjadi landasan evaluasi penerapan KRIS hingga penyesuaian iuran dan tarif layanan.
JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ghufron Mukti mengatakan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan menjadi landasan evaluasi penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) hingga penyesuaian iuran dan tarif layanan.
"Itu nanti dievaluasi. Dalam evaluasi itu, lalu ditentukan seperti tarikan satu napas begitu, apakah paketnya seperti apa, tarifnya berapa, iurannya berapa, baru gitu nanti," kata Ghufron Mukti di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/5).
Terkait KRIS, kata Ghufron, terdapat 12 kriteria yang harus dipenuhi penyelenggara layanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mulai dari ruangan yang representatif hingga fasilitas pendukung.
Menurut Ghufron, Perpres 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan tidak mencantumkan pernyataan yang menghapus sistem kelas JKN karena kehadiran KRIS.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya