Perpres 59/2024 Jadi Landasan Evaluasi Tarif dan Iuran KRIS
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ghufron Mukti.
Pasal 103B Perpres tersebut mengatakan 12 kriteria tersebut harus dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Dalam jangka waktu sebelum tenggat waktu, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit.
Saat ditanya terkait penyesuaian tarif yang dibayarkan ke rumah sakit dan iuran peserta terhadap implementasi KRIS, Ghufron menyebut telah mempersiapkan beberapa skenario berbasis aktuaris atau hitungan matematika asuransi.
"Perhitungannya sudah sudah ada, tapi nanti semua ini tergantung pada hasil evaluasi serta teknis dari peraturan menteri," katanya.
Dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS, Kementerian Kesehatan melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya