Permudah Perizinan, Pemprov Papua Dorong Pelaku Usaha Miliki NIB
📅 Minggu, 27 Apr 2025, 18:20 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/Qadri Pratiwi
JAYAPURA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat mendorong pelaku usaha di Bumi Cenderawasih agar memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) guna mempermudah proses perizinan dan administrasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Papua Hartati Sofia Iwanggin, di Jayapura, Minggu, mengatakan berdasarkan data terdapat 252 Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendaftarkan NIB.
"Di mana 252 IKM tersebut tersebar pada daerah di sembilan kabupaten kota, sehingga pemerintah sangat mendorong agar IKM dapat mendaftarkan NIB,” katanya.
Menurut Hartati, selain mempermudah dalam proses perizinan namun juga dapat membantu dalam hal pembiayaan.
“Dengan IKM memiliki NIB maka pengajuan permohonan pembiayaan dari lembaga keuangan baik perbankan akan lebih mudah,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menjelaskan, karena NIB menjadi salah satu syarat utama bagi lembaga keuangan untuk menilai kelayakan usaha sebelum memberikan pembiayaan untuk itu pihaknya akan terus gencar memberikan edukasi dan sosialisasi kepada IKM.
“Untuk pendaftaran NIB ini kami melakukan penjemputan bola agar pelaku usaha mengetahui manfaat dari nomor tersebut,” katanya pula.
Dia menambahkan memang banyak kendala dalam pendaftaran NIB, karena kurangnya pemahaman dari pelaku usaha di sembilan kabupaten/kota, sehingga ini menjadi tugas pemerintah bersama instansi terkait agar bisa mendaftarkan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Selain itu juga terkait pembinaan sehingga hal ini juga yang sedang kami lakukan agar produknya bisa terus berkelanjutan dengan begitu bisa mendapatkan NIB,” ujarnya lagi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!