Perlu Perda Penggunaan Sepeda Listrik
📅 Kamis, 31 Agu 2023, 04:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Azmi Samsul Maarif
TANGERANG - Ketentuan teknis penertiban pengguna sepeda listrik di jalan raya tengah dikaji Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang. "Nanti kita akan lihat terlebih dulu sejauh mana penggunaan sepeda listrik di jalan raya," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, Rabu (30/8). Kepolisian menuntut perlu adanya peraturan daerah (perda).
Dia menyebutkan dalam persoalan tersebut perlu mencermati secara detil agar implementasinya sesuai dengan peraturan. Achmad juga menjelaskan perlu mencermati ketentuan penggunaan sepeda listrik seperti lokasi dan batas umur pengendara.
Kendati demikian, Dishub tengah mendalami langkah-langkah untuk menyikapi eksistensi sepeda listrik tersebut. "Jadi, kita tidak bisa menjelaskan secara langsung, harus tahu permasalahannya," ujarnya.
Sebelumnya, Polresta Tangerang mendorong pemerintah daerah untuk mengeluarkan kebijakan penertiban penggunaan sepeda listrik. "Kami menyarankan dikeluarkan peraturan daerah terkait penggunaan sepeda listrik," ucap Kanit Gakum Satlantas Polresta Tangerang, AKP Sitta Mardonga Sagala.
Usulan penerbitan aturan daerah untuk menertibkan masyarakat pengguna sepeda listrik saat berlalu lintas di jalan raya. Sebab, dalam berkendara perlu aturan, termasuk pengaturan kecepatan, uji kelaikan, serta konstruksi kelengkapan. Begitu juga sepeda listrik, mesti ada aturan pemakaiannya.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Memang di aturan Satlantas saat ini belum ada. Kita masih menggunakan aturan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan," jelas Sitta. Dalam aturan pemerintah, ada dua tipe sepeda: jenis motor listrik dan sepeda listrik. Hanya, ada ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (PMP) terkait penggunaan kendaraan tersebut.
Contoh dalam PMP Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Sepeda listrik ini tidak termasuk dalam golongan kendaraan bermotor karena tidak ada Sertifikasi Uji Tipe (SUT), juga tidak ada Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.
Sedangkan dalam PMP Nomor 44 disebutkan, sepeda motor listrik telah memiliki SUT dan SRUT, juga terdaftar resmi di Samsat dengan memiliki surat STNK serta teregistrasi dan sesuai dengan spesifikasi keselamatan. "Maka, perlu secepat mungkin dibuat peraturan daerah, terkait penggunaan sepeda listrik ssebagai acuan," tambah Sitta.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, Sitta juga menyampaikan, merujuk ke Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 47 Ayat 4, jelas dibedakan kendaraan bermotor dan tidak bermotor yang digerakkan manusia atau hewan. Lalu, Pasal 48 mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan. Di sini termasuk uji tipe yang dilakukan pemerintah.
Maka, lanjut Sitta, untuk pemakaian sepeda listrik seharusnya hanya di lingkungan kawasan tertentu yang tertutup, halaman rumah, maupun gang. Jika dipakai jalan umum atau jalan raya akan muncul masalah. Itu bisa membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lain.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!