Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aturan Lalin - Ketentuan yang Ada Hanya untuk Kendaraan Bermotor

Perlu Perda Penggunaan Sepeda Listrik

Foto : ANTARA/Azmi Samsul Maarif

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Achmad Taufik.

A   A   A   Pengaturan Font

Usulan penerbitan aturan daerah untuk menertibkan masyarakat pengguna sepeda listrik saat berlalu lintas di jalan raya.

TANGERANG - Ketentuan teknis penertiban pengguna sepeda listrik di jalan raya tengah dikaji Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang. "Nanti kita akan lihat terlebih dulu sejauh mana penggunaan sepeda listrik di jalan raya," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, Rabu (30/8). Kepolisian menuntut perlu adanya peraturan daerah (perda).

Dia menyebutkan dalam persoalan tersebut perlu mencermati secara detil agar implementasinya sesuai dengan peraturan. Achmad juga menjelaskan perlu mencermati ketentuan penggunaan sepeda listrik seperti lokasi dan batas umur pengendara.

Kendati demikian, Dishub tengah mendalami langkah-langkah untuk menyikapi eksistensi sepeda listrik tersebut. "Jadi, kita tidak bisa menjelaskan secara langsung, harus tahu permasalahannya," ujarnya.

Sebelumnya, Polresta Tangerang mendorong pemerintah daerah untuk mengeluarkan kebijakan penertiban penggunaan sepeda listrik. "Kami menyarankan dikeluarkan peraturan daerah terkait penggunaan sepeda listrik," ucap Kanit Gakum Satlantas Polresta Tangerang, AKP Sitta Mardonga Sagala.

Usulan penerbitan aturan daerah untuk menertibkan masyarakat pengguna sepeda listrik saat berlalu lintas di jalan raya. Sebab, dalam berkendara perlu aturan, termasuk pengaturan kecepatan, uji kelaikan, serta konstruksi kelengkapan. Begitu juga sepeda listrik, mesti ada aturan pemakaiannya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top