Per Oktober 2024, Realisasi Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp29,97 Triliun
Ilustrasi - Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di sebuah situs di Jakarta, Senin (24/6/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio AkbarJAKARTA - Pemerintah menghimpun pajak senilai Rp29,97 triliun dari sektor ekonomi digital per 31 Oktober 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, merinci penerimaan itu berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp23,77 triliun, pajak kripto sebesar Rp942,88 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,71 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,55 triliun.
Untuk PPN PMSE, dari 170 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp23,77 triliun, dengan setoran khusus tahun 2024 senilai Rp6,86 triliun.
- Baca Juga: Penutupan Industri Tekstil Rugikan UMKM
- Baca Juga: Masalah Data Sangat Krusial
Adapun total PMSE yang telah ditunjuk pemerintah mencapai 193 pelaku usaha, termasuk 15 penunjukan baru dan tiga pembetulan data PMSE pada Oktober 2024.
Pemungut PMSE yang baru ditunjuk pemerintah di antaranya FM Priv LLC, Midjourney, Inc., Arc Games Inc., DEEZER, Rebecca Hall, YOUZU GAMES HONGKONG LIMITED, ARENANET, LLC, NERIS Analytics Limited, Circle Internet Services, Inc., Vimeo.com, Inc., TP Global Operations Limited, BETTERME INTERNATIONAL LIMITED, Actitech Limited, BETTERME LIMITED, dan Lumen Research Limited. Sementara pembetulan dilakukan terhadap pelaku PMSE NEXWAY SASU, HOTJAR LIMITED, dan FOXIT SOFTWARE INCORPORATED.
Pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia guna menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital.
Selanjutnya, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp942,88 miliar sampai dengan Oktober 2024, dengan serapan khusus tahun ini sebesar Rp475,6 miliar.
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp441,57 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp501,31 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,71 triliun, dengan serapan tahun 2024 sebesar Rp1,15 triliun.
Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp1,15 triliun penerimaan tahun 2024. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp789,49 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp488,86 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,43 triliun.
Sementara total penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp2,55 triliun, dengan penerimaan khusus 2024 sebesar Rp1,03 triliun.
Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp172,68 miliar dan PPN sebesar Rp2,38 triliun.
- Baca Juga: Perluas Peran Bulog Serap Produksi Susu Peternak
- Baca Juga: ASDP Dukung Pengembangan UMKM
Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui SIPP.
Berita Trending
- 1 Amunisi Sehat, Khofifah-Emil Dapat Dukungan Nakes Muda Jatim!
- 2 Empat Paslon Adu Ide dan Pemikiran pada Debat Perdana Pilgub Jabar
- 3 Banjir Dukungan, PDIP Surakarta Targetkan Kemenangan 70 Persen pada Pilkada 2024
- 4 Rem Blong Truk Bermuatan Berat Diduga Picu Tabrakan Beruntun di Cipularang
- 5 Pemkab Bekasi Diminta Gunakan Potensi Daerah
Berita Terkini
- Jangan Coba-coba Berjudi, TNI Kerahkan Satuan Sibernya untuk Cek Prajurit Terlibat Judi Online
- Jenderal Bintang Dua Ini Peringatkan Tak Ada Ampun Bagi Prajurit yang Terlibat Judi Online
- Ini Pesan Mengagetkan dari Pemain Belanda Tijjani Reijnders untuk Sang Adik yang Bermain di Timnas Indonesia Eliano Reinjders
- Keren, Kemenhub Kembangkan Teknologi Ini untuk Bisa Mitigasi Kecelakaan di Jalan Raya
- Marselino Tegaskan Timnas Indonesia Harus Bermain dengan Percaya Diri saat Lawan Jepang