Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penyitaan Delapan Mesin Pengolah Emas dari Tambang Ilegal

📅 Selasa, 26 Agu 2025, 23:45 WIB | Oleh:
Penyitaan Delapan Mesin Pengolah Emas dari Tambang Ilegal Doc: Antara

Parigi, Sulteng - Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menyita delapan mesin pengolah emas (alkon) dari lokasi tambang ilegal pegunungan di Desa Silutung, Kecamatan Tinombo Selatan.

"Operasi penertiban kami lakukan pada Minggu (24/8) dan kami menyita sejumlah mesin yang digunakan mengolah emas," kata Wakapolres Parigi Moutong Kompol Romy Gafur dalam konferensi pers pengungkapan kegiatan tambang ilegal yang berlangsung di Parigi, Selasa.

Ia mengemukakan penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan emas ilegal menindaklanjuti perintah Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto.

Yang mana dari operasi dilakukan pihaknya mengamankan delapan mesin alkon penyedot sekaligus penyemprot air untuk pengolahan emas, kemudian karpet dan talang khusus digunakan untuk menyaring emas serta spiral atau selang penyedot air.

"Kami menangkap dua orang terlibat dalam kegiatan pertambangan inisial A dan O, hingga kini proses penyidikan terus dilakukan," ujarnya.

Adapun modus dilakukan pelaku pertambangan ilegal yakni dengan cara menyedot air, lalu menyemprotkan ke material setelah itu material mengalir ke atas talang yang telah disediakan karpet khusus untuk menyaring emas.

Dari aktivitas itu polisi tidak menemukan bahan kimia berbahaya dalam kegiatan penambangan, dan diperkirakan sekitar lima orang terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal.

"Pelaku tambang menyemprot material di darah aliran sungai. Warga setempat juga mendukung upaya penegakan hukum, bahkan mereka juga sempat melalukan unjukrasa menolak aktivitas tambang ilegal," tutur Romy.

Adapun aturan yang di langgar dari aktivitas tambang ilegal yakni Undangan-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).

Yang mana ancaman pidana pada Pasal 158 setiap orang melakukan penambangan tanpa izin dapat dihukum penjara paling lama 5 tahun dan atau denda maksimal Rp100 miliar.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong Iptu Agus Salim dua orang yang di tahan Polisi merupakan warga Kecamatan Tinombo Selatan, pada kegiatan operasi polisi dibantu oleh warga setempat menunjukkan lokasi penambangan.

"Masyarakat dan pemerintah Desa setempat menolak pertambangan di wilayah tersebut karena dianggap mengganggu aktivitas pertanian, karena air yang masuk ke sawah menjadi keruh," kata dia menuturkan.

Ia mengemukakan, Polres Parigi Moutong telah dua kali mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, namun hal itu tidak diindahkan sehingga sehingga polisi mengambil langkah penindakan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.