Penyidik KPK Tinggalkan Balai Kota Semarang Bawa Tiga Koper Besar
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper usai menggeledah sejumlah instansi di Balai Kota Semarang, Kamis (18/7/2024).
Semarang - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggalkan Balai Kota Semarang, Kamis, dengan membawa tiga koper besar, usai melakukan penggeledahan di sejumlah instansi di kompleks pemerintahan tersebut.
Ada dua rombongan tim penyidik KPK yang secara bergiliran meninggalkan Balai Kota Semarang dengan menggunakan total sembilan mobil.
Rombongan pertama terlihat keluar dari ruangan di lantai delapan Gedung Moch Ichsan, Balai Kota Semarang, sekitar pukul 15.50 WIB, dengan membawa satu koper.
Tampak Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang Diah Supartiningtias turut bersama penyidik KPK dan memasuki satu dari lima mobil yang sudah dipersiapkan.
Rombongan kedua turun dari lantai delapan gedung yang sama sekitar pukul 16.30 WIB dengan membawa dua koper dan dua kardus.
Mereka menggunakan empat mobil yang langsung meninggalkan lokasi dengan pengawalan aparat kepolisian.
Sebelumnya, penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di sejumlah instansi di kompleks Balai Kota Semarang, yakni Dinas Sosial dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang.
Kemudian, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.
Selain itu, para penyidik KPK sempat mengumpulkan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di sebuah ruangan di lantai delapan Gedung Moch Ichsan, Balai Kota Semarang.
Tampak sejumlah kepala OPD, seperti Kepala Disperkim Yudi Wibowo, Kepala Diskominfo Sunarto, dan Kepala Dinas Tata Ruang Irwansyah yang turut masuk ke dalam ruangan.
Penggeledahan itu merupakan lanjutan dari kegiatan sehari sebelumnya yang dilakukan KPK di ruang Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah, serta Badan Pengadaan Barang/Jasa Kota Semarang.
KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang.
Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu, terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan sisanya adalah pihak swasta.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya