Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penyandang Disabilitas Jangan Khawatir, Alat Bantu Pemilih Tunanetra Boleh Dibawa ke Bilik Suara

📅 Minggu, 24 Nov 2024, 03:29 WIB | Oleh: Tim Penulis
Penyandang Disabilitas Jangan Khawatir, Alat Bantu Pemilih Tunanetra Boleh Dibawa ke Bilik Suara Doc: ANTARA/Lia Wanadriani Santosa
Ket. Sosialisasi Pemilih Inklusif Disabilitas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI di kawasan Jakarta Timur, Sabtu (23/11/2024) sore.

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa alat bantu bagi pemilih tunanetra boleh dibawa ke bilik suara saat pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024.

Hal ini disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari dalam kegiatan "Sosialisasi Pemilih Inklusif Disabilitas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta" di Jakarta Timur, Sabtu sore.

"Ada yang penglihatannya tidak seluruhnya hilang atau sebagian. Jadi membutuhkan alat bantu seperti senter atau kaca pembesar dan sebagainya yang bisa dibawa ke bilik suara," kata dia.

Astri mengatakan ketentuan ini muncul setelah mendapatkan masukan dari para disabilitas netra yang dia temui.

Menurut dia, pemilih tunanetra yang membutuhkan alat bantu dapat menginformasikan pada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Membawa alat digital (telepon dan kamera) itu memang tidak diperbolehkan di TPS. Tapi kalau, misalnya, itu alat bantu yang dibutuhkan untuk melihat lebih jelas maka hal tersebut harus diperbolehkan dibawa di TPS," ujar Astri.

Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024, KPU DKI Jakarta mendata jumlah pemilih difabel pada sebanyak 57.881 orang.

Dari jumlah pemilih disabilitas ini, sebanyak 3.438 pemilih masuk dalam kategori sensorik netra. Sedangkan lainnya, yakni disabilitas fisik sebanyak 18.046 pemilih, disabilitas intelektual (3.589), lalu disabilitas mental (9.644), sensorik wicara (21.045) dan sensorik rungu (2.119).

KPU RI telah menetapkan pemungutan suara Pilkada serentak termasuk di DKI Jakarta berlangsung pada 27 November 2024.

Khusus di Jakarta, Pilkada diikuti tiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur yaitu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) nomor urut 1, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari independen nomor urut 2 serta Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) nomor urut 3.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
Megapolitan
Polres Metro Bekasi Kota Be...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.