Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pengunjung Festival Tabot Dilarang Bayar Jika Tak Terima Karcis

📅 Minggu, 29 Jun 2025, 18:37 WIB | Oleh:
Pengunjung Festival Tabot Dilarang Bayar Jika Tak Terima Karcis Doc: ANTARA/Anggi Mayasari
Ket. Situasi di panggung utama pada Festival Tabot 2025.

KOTA BENGKULU - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu melarang pengunjung Festival Tabut di kawasan Sport Center Pantai Panjang membayar retribusi parkir jika juru parkir tidak menyerahkan atau memberikan karcis sebagai bukti pembayaran.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu telah memasang spanduk di sejumlah titik di kawasan Festival Tabut Di Sport Center Pantai Panjang terkait peraturan daerah ( Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang besaran retribusi parkir di Kota Bengkulu.

"Saya ingatkan kepada juru parkir harus lebih ramah dengan masyarakat, untuk Bapenda Kota Bengkulu juga harus tegas menindak juru parkir yang melanggar hukum dengan menarik retribusi di atas harga yang telah ditetapkan," kata Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi di Bengkulu, Minggu (29/6).

Ia menyebut berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 Kota Bengkulu dijelaskan bahwa biaya retribusi parkir untuk kendaraan roda dua sebesar 2 ribu rupiah dan kendaraan roda tiga 3 ribu rupiah.

Untuk kendaraan roda empat, seperti minibus, mobil dan lainnya 3 ribu rupiah, kendaraan bus sebesar 10 ribu rupiah, dan truk tronton sebesar 20 ribu rupiah.

Pemasangan spanduk tersebut dilakukan guna mengingatkan para juru parkir yang ada di kawasan Sport Center Pantai Panjang Kota Bengkulu agar tidak melakukan penarikan retribusi parkir secara ilegal dan menaikkan harga di atas ketentuan yang telah disepakati.

Bagi juru parkir yang ketahuan melakukan pungutan liar dan menarik retribusi parkir tidak sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2024, Pemkot Bengkulu akan memberikan sanksi berupa pencabutan surat perintah tugas (SPT).

Oleh karena itu, Dedy meminta kepada seluruh masyarakat di Kota Bengkulu agar melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan adanya juru parkir yang melakukan pemerasan atau meminta bayaran di atas tarif parkir normal.

"Kalau ada yang minta di atas standar tolong laporkan. Apalagi, di area Festival Tabut, misalnya parkir mobil sampai 10 ribu rupiah tolong segera laporkan dan saya minta itu untuk ditindak oleh pihak kepolisian," kata Dedy. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.