Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pengunjung Festival Tabot Dilarang Bayar Jika Tak Terima Karcis

KORAN-JAKARTA.COM | Minggu, 29 Jun 2025, 18:37 WIB
iklan kopi jjroyal sidebar

KOTA BENGKULU - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu melarang pengunjung Festival Tabut di kawasan Sport Center Pantai Panjang membayar retribusi parkir jika juru parkir tidak menyerahkan atau memberikan karcis sebagai bukti pembayaran.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu telah memasang spanduk di sejumlah titik di kawasan Festival Tabut Di Sport Center Pantai Panjang terkait peraturan daerah ( Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang besaran retribusi parkir di Kota Bengkulu.

Pengunjung Festival Tabot Dilarang Bayar Jika Tak Terima Karcis Doc: ANTARA/Anggi Mayasari

Ket. Situasi di panggung utama pada Festival Tabot 2025.

"Saya ingatkan kepada juru parkir harus lebih ramah dengan masyarakat, untuk Bapenda Kota Bengkulu juga harus tegas menindak juru parkir yang melanggar hukum dengan menarik retribusi di atas harga yang telah ditetapkan," kata Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi di Bengkulu, Minggu (29/6).

Ia menyebut berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 Kota Bengkulu dijelaskan bahwa biaya retribusi parkir untuk kendaraan roda dua sebesar 2 ribu rupiah dan kendaraan roda tiga 3 ribu rupiah.

Untuk kendaraan roda empat, seperti minibus, mobil dan lainnya 3 ribu rupiah, kendaraan bus sebesar 10 ribu rupiah, dan truk tronton sebesar 20 ribu rupiah.

Pemasangan spanduk tersebut dilakukan guna mengingatkan para juru parkir yang ada di kawasan Sport Center Pantai Panjang Kota Bengkulu agar tidak melakukan penarikan retribusi parkir secara ilegal dan menaikkan harga di atas ketentuan yang telah disepakati.

Bagi juru parkir yang ketahuan melakukan pungutan liar dan menarik retribusi parkir tidak sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2024, Pemkot Bengkulu akan memberikan sanksi berupa pencabutan surat perintah tugas (SPT).

Oleh karena itu, Dedy meminta kepada seluruh masyarakat di Kota Bengkulu agar melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan adanya juru parkir yang melakukan pemerasan atau meminta bayaran di atas tarif parkir normal.

"Kalau ada yang minta di atas standar tolong laporkan. Apalagi, di area Festival Tabut, misalnya parkir mobil sampai 10 ribu rupiah tolong segera laporkan dan saya minta itu untuk ditindak oleh pihak kepolisian," kata Dedy. Ant

Like, Comment, or Share:

Tulisan Lainnya dari Opik
Tren Saat Ini
Realtime
Ads
Berita Terkait

Hilirisasi atau Hilang Arah, Pertanian Harus Naik Level!

Kamis, 10-Jul-2025 | Muchamad Ismail

Ekonomi Hilirisasi atau Hilang Arah...

MRT Jakarta Bakal Buka Gerai Layanan Paspor di Stasiun

Kamis, 10-Jul-2025 | Deri Henriawan

Megapolitan MRT Jakarta Bakal Buka Gera...

Museum Budaya Pariaman Bakal Didaftarkan ke Kemenbud

Kamis, 10-Jul-2025 | Deri Henriawan

Daerah Museum Budaya Pariaman Baka...

Indonesia Bangun Teleskop VGOS Pertama

Kamis, 10-Jul-2025 | Deri Henriawan

Nasional Indonesia Bangun Teleskop V...
Video Pilihan
Putin: Hubungan Russia Indonesia Berkembang dan Saling Menguntungkan