Pengelolaan Sampah Bekasi Butuh Multiteknologi dan Partisipasi Masyarakat
📅 Senin, 12 Agu 2024, 13:22 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Koran Jakarta/KPNas
Bagong Suyoto, Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas)
Pada zaman modern, kita tidak bisa mengandalkan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah. Pendekatan end of pife solution merupakan pendekatan konvensional dan sudah ketinggalan zaman. Karena dampak buruknya, pencemaran dan kerusakan lingkungan akan semakin massif dan ancaman kesehatan masyarakat semakin besar.
Pendekatan konvensional di atas bertentangan dengan UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 81/2012, Keppres No. 97/2017 dan peraturan terkait. Mandatnya, sampah diolah dari sumber dengan multi-teknologi dengan melibatkan masyarakat. Tetapi faktanya, sampah hanya ditumpuk menjadi gunung-gunung sampah.
Dalam konteks tersebut, sangat jelas mengabaikan warga sekitar yang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat dan berkelanjutan. Bahwa Pasal 28H UUD 1945 dan Pasal 65 Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 33/1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Apa yang terjadi dengan pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi sekarang? Permasalahan sampah belum mampu ditangani mulai dari sumber hingga TPA Burangkeng. Bahkan, masih banyak ditemukan pembuangan liar dan pinggir Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL), Kali Pisang Batu di Tarumajaya, dll. Sampah yang dibuang ke bantaran dan badan kali tersebut terbawa air hingga Muara Blacan Muaragembong.
Selain ditemukan sampah rumah tangga di TPS liar, ditemukan juga pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) di sejumlah titik di Kabupaten Bekasi. Satu titik sudah ditertibkan Gakkum KLHK. Diperkirakan akan terus bermunculan TPS illegal di wilayah Kabupaten Bekasi sekarang dan mendatang.
Beberapa faktor utama munculnya TPA liar sebagai berikut: Pertama, cakupan wilayah Kabupaten Bekasi sangat luas, dan jarak yang terjauh dengan ibukota kabupaten mencapai 60-65 Km sedang jarak dengan TPA Burangkeng Kecamatan Setu bisa mencapai 75-80 Km. Kedua, pertambahan penduduk dan pemukiman warga, real estate dan rumah kontrakan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ketiga, sementara pemukiman warga, real estate, rumah kontrakan tidak menyediakan sarana prasarana pengelolaan sampah. Keempat, tidak ada sarana prasarana dan pelayanan kebersihan atau tingkat pelayanan rendah. Kelima, adanya kesengajaan dari sejumlah orang untuk membuka usaha TPA liar dengan alasan menciptakan lapangan kerja. Keenam, TPA liar merupakan solusi tercepat dan terbaik saat ini. Ketujuh, tidak adanya pengawasan dan penegakkan hukum yang ketat dan rutin.
Berdasarkan investigasi 23-24 Juli 2024 sampah/limbah yang mengendap di Muara Blacaan Muaragembong berupa samaph padat dan cair yang diduga kuat mengandung berbagai logam berat. Akibatnya ikan di laut, tambak udang, tambak bandeng pada mabuk, oleng, terkapar mati. Buntutnya nelayan dan petambah mengalami kerugian besar, 60-70%.
Permasalahan TPA Burangkeng
Sepanjang akhir 2023 sampai Agustus 2024 kondisi TPA Burangkeng boleh dibilang kondisinya semakin para. Hampir setiap hari terjadi antrian truk sampah, yang mau membuang ke zona aktif. Beberapa kali terjadi longsor hingga jalan utama. Hal ini dibarengi tumpakan leachate ke jalan dan saluran air, selanjut ke kali.
Apalagi, sekarang TPA Burangkeng praktis tidak memiliki instalasi pengolahan air sampah (IPAS), sebab terurug sampah beberapa tahun lalu. Bahkan, leachate-nya mengalir ke mana-mana; kali, sawah, pekarangan warga. Boleh dipastikan pencemaran iar, tanah dan udara semakin massif.
Padahal TPA Burangkeng dijadikan andalan tujuan akhir seluruh wilayah Kabupaten. Sekitar 800-900 ton sampah dibuang ke sini. Tingkat pelayanan diperkirakan hanya 42-45%, lalu sisanya ke mana? Apakah sampah Muargembong dikirim ke TPA Burangkeng? Jaraknya sekitar 64 Km, tentu biaya operasional sangat tinggi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!